PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa prioritas utama dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN. 

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Namun kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa prioritas utama menjadi PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN

Dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan komitmen pemerintah.

Menurut Aba Subagja, meskipun prioritas diberikan kepada honorer dalam database BKN, tenaga honorer di luar database tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Namun, ia menekankan bahwa mereka tidak akan menjadi prioritas utama.

“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” ungkap Aba Subagja.

Salah satu persyaratan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun. 

Namun, penghitungan masa kerja ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelas Aba Subagja.

Ketentuan ini menjadi panduan utama bagi tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sehingga setiap pelamar perlu memastikan masa kerja mereka sesuai dengan regulasi tersebut.

Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang besar lolos seleksi PPPK adalah mereka yang berada dalam database BKN

Dengan demikian, tenaga honorer di luar database yang memenuhi syarat diperkirakan jumlahnya tidak signifikan.

“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” tambahnya.

Nasib Tenaga Honorer ke Depan

Kebijakan PPPK paruh waktu menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer, terutama yang telah masuk dalam database resmi. 

Namun, bagi tenaga honorer di luar database BKN, tantangan masih tetap ada, meskipun peluang mengikuti seleksi tetap terbuka.

Dengan regulasi yang semakin ketat, penting bagi setiap tenaga honorer untuk mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, termasuk memastikan masa kerja dan dokumen pendukung sesuai aturan.

Bagi Anda yang berada di luar database BKN namun ingin mencoba seleksi PPPK, tetap semangat dan pastikan memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah. 

Hal ini bisa menjadi langkah awal menuju pengakuan status kepegawaian yang lebih baik di masa depan.

Kriteria Prioritas yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

1. Terdaftar dalam Database BKN

Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi

Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia. 

Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.” 

Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).

3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN

Kategori ketiga mencakup peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah masuk dalam database BKN

Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi gagal, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan hanya mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan database kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap dua? Nggak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya

Baca juga: Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved