PPPK Paruh Waktu
Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi perhatian utama dalam reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh tenaga honorer di lingkup pemerintahan harus diangkat menjadi ASN pada tahun 2025.
Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan ini, khususnya terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Melalui laman youtube resmi DPR RI di @TVRPARLEMEN yang tayang pada Jumat (14/2/2025), sejumlah anggota DPR RI menyoroti hambatan fiskal yang dihadapi daerah.
Hal ini berdampak pada kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran penggajian PPPK, terutama bagi tenaga honorer yang diangkat secara paruh waktu.
Taufan Pawe, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa banyak daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, menghadapi keterbatasan fiskal.
Hal ini membuat mereka kesulitan mengalokasikan anggaran untuk PPPK.
"Nah tadi permasalahannya yang muncul permukaan yaitu ada beberapa hal pertama terkait pengkajian dari PPPK itu sendiri.
Karena sebagaimana kita ketahui tidak semua daerah-daerah yang ada di Sulawesi selatan ini punya kemampuan fiskal yang memadai," ujar Taufan Pawe alam kanal @TVRParlemen pada Jumat (14/2/2025).
Senada dengan itu, Aus Hidayat Nur, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, mengingatkan bahwa pemangkasan anggaran di tingkat pusat juga turut mempersulit penyelesaian masalah ini.
Ia menegaskan bahwa lembaga seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertugas mengelola seleksi PPPK seharusnya tidak mengalami pengurangan anggaran.
"Dan ini menganggu sebetulnya, pemerintahan pak Prabowo Subianto dimasa yang akan datang seharusnya ini mendapatkan perhatian yang serius.
Terutama sekali masalah pemangkasan anggaran, seharusnya BKN termasuk yang tidak dipangkas anggaranya," ungkap Aus Hidayat Nur Anggota Komisi II DPR RI.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menangani tenaga honorer selama masa transisi.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan beberapa kriteria bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Adapun kriteria tersebut meliputi:
1. Tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan non-ASN.
Meski dianggap sebagai solusi, status paruh waktu menimbulkan kekhawatiran terkait penghasilan.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda N Kiemas menegaskan pentingnya penggajian yang layak untuk PPPK Paruh Waktu.
"Jangan juga nanti kawan-kawan sudah selamat bisa digaji PPPK Paruh Waktu akan tetapi Ketika pengajian mereka masih sama seperti yang dulu, diangka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup.
Untuk itu perlu kajian lebih dalam dari Menpan RB dari BKN dan juga Kementrian Keuangan.
Apakah bisa memberikan bantuan atau afirmasi kepada daerah-daearah yang secara finansial secara keuangan kabupaten tidak bisa mencukupi memberikan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu," terang Giri.
Seperti diketahui, pada 4 Februari 2025 terjadi demo didepan Gedung DPR yang menuntut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, menekankan perlunya revisi peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu guna menciptakan standar penggajian yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi harus ada standarisasi yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, nah itu tentu harus merubah perpresnya.
Nah untuk menyelesaikan maka kita harus berbagi beban dengan pemerintah daerah berbagi beban satu dari sisi pengajian kedua dari sisi penugasan," jelas Dede.
Meski pengangkatan 1,4 juta tenaga honorer sebagai PPPK tahap pertama berjalan lancar, tantangan terkait penggajian dan status kepegawaian masih menjadi perhatian utama.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Ini Perkiraan Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu Selain Gaji
Baca juga: Kabar Gembira Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Punya Jenjang Karier Jelas, Lihat Ketentuanya
efisiensi anggaran
PPPK Paruh Waktu
Anggota DPR RI
ASN
PPPK
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.