PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR Dorong Regulasi Penggajian yang Layak
Sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah. Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Kriteria PPPK Paruh Waktu:
1. Terdaftar di pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Bersifat sementara selama masa transisi penataan non-ASN.
Namun, kebijakan ini memunculkan tantangan baru terkait penggajian.
Giri Ramanda N Kiemas, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, menekankan pentingnya memastikan pendapatan layak bagi PPPK Paruh Waktu.
"Jangan juga nanti kawan-kawan sudah selamat bisa digaji PPPK Paruh Waktu akan tetapi Ketika pengajian mereka masih sama seperti yang dulu, diangka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup.
Untuk itu perlu kajian lebih dalam dari Menpan RB dari BKN dan juga Kementrian Keuangan, apakah bisa memberikan bantuan atau afirmasi kepada daerah-daearah yang secara finansial secara keuangan kabupaten tidak bisa mencukupi memberikan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu," terang Giri. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Ini Perkiraan Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu Selain Gaji
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.