PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR Dorong Regulasi Penggajian yang Layak

Sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah.  Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). sorotan utama dalam pengangkatan PPPK adalah mekanisme penggajian yang kerap membebani pemerintah daerah.  

Kriteria PPPK Paruh Waktu:

1. Terdaftar di pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.

3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Bersifat sementara selama masa transisi penataan non-ASN.

Namun, kebijakan ini memunculkan tantangan baru terkait penggajian. 

Giri Ramanda N Kiemas, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, menekankan pentingnya memastikan pendapatan layak bagi PPPK Paruh Waktu.

"Jangan juga nanti kawan-kawan sudah selamat bisa digaji PPPK Paruh Waktu akan tetapi Ketika pengajian mereka masih sama seperti yang dulu, diangka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup.

Untuk itu perlu kajian lebih dalam dari Menpan RB dari BKN dan juga Kementrian Keuangan, apakah bisa memberikan bantuan atau afirmasi kepada daerah-daearah yang secara finansial secara keuangan kabupaten tidak bisa mencukupi memberikan pendapatan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu," terang Giri. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Soroti Efisiensi Anggaran, DPR RI Ungkap Dampak pada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Ini Perkiraan Fasilitas yang Diperoleh PPPK Paruh Waktu Selain Gaji

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved