Kasus BPRS Gayo

Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo

Kasus ini bermula dari temuan dugaan pembiayaan fiktif di PT BPRS Gayo Perseroda yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga April 2024.

|
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Humas Polda Aceh
KASUS BPRS GAYO - Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di BPRS Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Senin (16/6/2025). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut.

"Benar, empat tersangka telah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan," ujar Supriadi, Senin (16/6/2025).

Keempat tersangka yang dimaksud adalah AP (36), DP (34), AY (42), dan SY (42).

Menurut Supriadi, AP dan AY telah ditahan sejak Jumat, 13 Juni 2025, sementara DP dan SY mulai ditahan pada hari ini.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan pembiayaan fiktif di PT BPRS Gayo Perseroda yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga April 2024.

Penyidikan yang dilakukan Polda Aceh mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum internal bank.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim telah menyita sebanyak 963 dokumen pembiayaan nasabah hasil penggeledahan di Kantor BPRS Gayo yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan BPRS Gayo.

Aset-aset tersebut mencakup tanah, bangunan, serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra. (*)

Baca juga: Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

Baca juga: Hasil Penggeledahan BPRS Gayo, Ditreskrimsus Polda Aceh Menyita 963 Dokumen dan 1 Sertifikat

Baca juga: Proses Penggeledahan BPRS Gayo oleh Ditreskrimsus Polda Aceh Masih Berlanjut

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved