Kasus BPRS Gayo
LPS Siapkan Rp 25,96 Miliar untuk Pembayaran Dana Nasabah BPRS Gayo
Totalnya ada sekitar Rp 29 miliar simpanan di BPRS Gayo, saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp 25,96 miliar.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara| Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) senilai Rp 25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang telah dicabut izin usahanya pada 9 September 2025 lalu.
Pascaizin BPRS Gayo dicabut, LPS langsung melakukan proses pembayaran jaminan nasabah tahap I yang berlangsung pada, 16 September 2025 lalu.
"Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” jelas Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M Yusron, di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025) malam.
Disebutkan, totalnya ada sekitar Rp 29 miliar simpanan di BPRS Gayo, saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp 25,96 miliar.
Selanjutnya, ada sekitar Rp 3,6 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.
Menurut Yusron, hingga saat ini tim dari LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo.
Maka dari itu dirinya mengharapakan kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Gayo tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.
"Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya", jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya di Aceh, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada tiga bank yang juga dicabut izin usahanya.
Ketiga bank tersebut yaitu, BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada (11/10/2019), LPS menetapkan SLB sebesar Rp 6,82 miliar.
Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada (4/3/2024), LPS menetapkan SLB sebesar Rp 538,84 juta.
Serta, BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada (29/11/2024), dimana LPS menetapkan SLB sebesar Rp10,37 miliar.
"SLB adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan", jelasnya. (*)
Baca juga: Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Hari Ini, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo, Berikut Syaratnya
| Kasus BPRS Gayo Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Hari Ini, LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPRS Gayo, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Karyawan Notaris-PPAT di Aceh Tengah Ikut Terseret Kasus Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Rp 48 Miliar |
|
|---|
| Polda Aceh Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo |
|
|---|
| Pj Bupati Aceh Tengah Akan Undang Legislatif dan Nasabah BPRS Gayo Untuk Beri Kepastian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/M-Yusron.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.