Berita Aceh Tengah Hari Ini
MK Tolak Uji Materi Pasal 44 UU Zakat yang Diajukan Mantan Kepala BPKK Aceh Tengah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Permohonan diajukan oleh Arslan Abd Wahab, mantan Kepala BPKK Aceh Tengah menilai zakat di Aceh semestinya tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Baitul Mal.
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan dan menolak permohonan seluruhnya.
Laporan Wartawan Tribun Gayo | Alga Mahate Ara
TribunGayo.com, TAKENGON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Permohonan tersebut diajukan oleh Arslan Abd Wahab, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, yang kini berstatus pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 140/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Arslan A Wahab Pensiun, Pj Sekda Antar Tugas Sukirman Jadi Plt Kepala BPKK Aceh Tengah
Permohonan Pemohon
Arslan Abd Wahab mendalilkan, Pasal 44 UU Zakat berpotensi mengesampingkan kekhususan Aceh terkait tata kelola zakat serta kewenangan Mahkamah Syariah.
Ia merasa dirugikan secara konstitusional setelah dipidana dalam perkara pengelolaan zakat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Pengadilan Tinggi Aceh, hingga Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Pemohon berargumen bahwa Pasal 44 UU Zakat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Arslan menyebut pengaturan zakat di Aceh semestinya tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Baitul Mal.
Aceh, menurut Pemohon, memiliki pengelolaan zakat yang dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, penyidikan dan penuntutan atas perkara terkait zakat mestinya berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Syariah.
Ia menilai putusan peradilan umum terhadap dirinya dapat menjadi yurisprudensi yang mengancam pengelola zakat lainnya di Aceh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 UU Zakat agar pengelolaan zakat Aceh sepenuhnya kembali pada sistem qanun dan keistimewaan daerah.
Pertimbangan MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak berdasar menurut hukum.
Menurut Arief, Pasal 44 UU Zakat merupakan bagian dari Ketentuan Penutup Undang-Undang.
Permintaan menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” tidak relevan dengan struktur norma ketentuan penutup serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zakat di Aceh.
“Penjelasan Pasal 15 UU 23/2011 hanya menegaskan bahwa istilah Baitul Mal dapat digunakan di Aceh menggantikan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Arief dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI),Jumat (14/11/2025).
Karena itu, permintaan pengecualian Aceh dari Pasal 44 tidak memiliki pijakan yuridis.
Dalam keterangnya, Arief menambahkan, pada tingkat nasional, BAZNAS memiliki kewajiban melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan zakat kepada Menteri, dan hal ini tetap berlaku di Aceh melalui lembaga Baitul Mal.
Baca juga: Dorong Peningkatan PAD, Kejari Aceh Tengah dan BPKK Sosialisasikan Pajak Air Tanah
Jika frasa pengecualian Aceh dikabulkan, struktur norma UU Zakat justru menjadi rusak serta tidak ada lagi landasan hukum bagi Aceh untuk mengatur zakat melalui qanun.
“Oleh karena itu, ketentuan UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh, dengan lembaga pengelolanya bernama Baitul Mal,” tegas Arief.
MK juga menilai permohonan tidak memiliki dasar yuridis kuat karena perkara yang dialami Pemohon bukan akibat Pasal 44, tetapi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan zakat sebagai bagian dari PAD.
Hal tersebut telah jelas diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011 yang melarang pengalihan, penjualan, atau penggunaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya untuk kepentingan di luar ketentuan.
MK mencatat bahwa UU Pengelolaan Zakat dan UU Pemerintahan Aceh telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Karena itu, pembentuk undang-undang perlu melakukan harmonisasi untuk menyelaraskan pengaturan zakat dalam konteks kekhususan Aceh.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pernyataan Kuasa Hukum Pemohon
Dalam sidang pendahuluan (22/8/2025), kuasa hukum Pemohon, Zulkifli, menjelaskan bahwa kliennya sebagai Kepala BPKK Aceh Tengah periode 2022-2024 memiliki kewenangan mengatur arus kas dan pemindahan dana yang bersumber dari PAD termasuk dana zakat.
Ia berpendapat penerapan UU Zakat dalam kasus Pemohon berpotensi menyeret seluruh kepala BPKK dan bendahara di Aceh ke ranah pidana.
Karena itu, Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 44 UU Zakat dengan menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, namun permohonan tersebut akhirnya ditolak. (*)
Baca juga: Bukti Kinerja Optimal, BPKK Aceh Tengah Sukses Antarkan Tiga Sektor Pajak Daerah Melampaui Target
Mahkamah Konstitusi
zakat
BPKK
Arslan Abdul Wahab
Undang-undang
Takengon
Aceh Tengah
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh tengah hari ini
| Bupati Aceh Tengah Perjuangkan 74 Penyuluh Pertanian Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Banjir Kiriman Rendam Permukiman Warga di Kampung Keramat Mupakat Aceh Tengah |
|
|---|
| 70 Persen Kendaraan di Aceh Tengah Masih Menunggak Pajak |
|
|---|
| Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan |
|
|---|
| Hendri Yanto Pimpin Kejari Aceh Tengah, Gantikan Sayid Muhammad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Arslan-Abdul-Wahab-sebagai-Pemohon-bersama-Zulkifli-selaku-kuasa-hukum-Pemohon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.