Berita Aceh Tengah Hari Ini

Pemutihan PKB Resmi Berlaku di Aceh Tengah, Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Samsat Takengon
PEMUTIHAN PAJAK - Sofian Velly Noviza selaku Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah XI Aceh Tengah, bersama Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub dan Petugas Jasa Raharja Aceh Tengah, Adiek Putranto foto bersama di Kantor Bersama Samsat Takengon. Kebijakan pemutihan PKB yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah (Samsat Takengon) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak. 
  • Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun, cukup bayar pajak 1 tahun berjalan.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu (12/11/2025).

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah (Samsat Takengon) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak. 

Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 70.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.

Ajakan Kepala UPTD Samsat Takengon

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengajak seluruh masyarakat di dataran tinggi Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

"Samsat Takengon sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025," kata Sofian Velly, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat.

Keringanan  Cukup Bayar Satu Tahun

Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun, cukup bayar pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 persen sanksi administrasi (denda), dan pembebasan pajak progresif.

"Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak.

Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Takengon dan Samsat Keliling Takengon," tambah Sofian Velly.

Target Pulihkan 70.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak

Berdasarkan data Samsat Takengon, dari total 100.000 unit kendaraan yang terdaftar di Aceh Tengah, tercatat sekitar 70.000 unit di antaranya belum melunasi pajak kendaraan.

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali puluhan ribu kendaraan tersebut.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved