Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Anggota Dewan Minta Bupati Tutup Kedai Miras di Aceh Tenggara

"Selama ini gangguan Kamtibmas di Aceh Tenggara mayoritas akibat pengaruh minuman tuak yang bebas diperjualbelikan," katanya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
ISTIMEWA
KEDAI MIRAS MINTA DITUTUP - Foto Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara dari PAN, Tgk Marwan Husni yang dikirim pada Rabu (23/7/2025). Ia meminta Bupati/Wakil Bupati, M Salim Fakhry-Heri Al Hilal untuk memberantas maksiat dan menutup Lapo tuak atau kedai miras. 

Ringkasan Berita:
  • Kedai-kedai tuak berkembang subur di Aceh Tenggara yang dimana kabupaten ini juga menjalankan Qanun Syariat Islam.
  • Tgk Marwan Husni, meminta kepada Bupati/Wakil Bupati, M Salim Fakhry-Heri Al Hilal untuk memberantas maksiat dan menutup Lapo tuak atau kedai miras.
  • Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Ramisin, mengatakan pihaknya siap untuk memberantas maksiat, khususnya menutup kedai tuak di Aceh Tenggara.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Dalam rangka menegakkan Qanun Syariat Islam di Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tenggara.

Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni, meminta Bupati/Wakil Bupati, M Salim Fakhry-Heri Al Hilal untuk memberantas maksiat dan menutup Lapo tuak atau kedai miras.

"Selama ini gangguan Kamtibmas di Aceh Tenggara mayoritas akibat pengaruh minuman tuak atau khamar yang bebas diperjualbelikan," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Tenggara tersebut, Selasa (11/11/2205).

Dikatakan, warung tuak yang menjamur di Aceh Tenggara ini tidak memiliki izin.

Dikarenakan, Provinsi Aceh memberlakukan Qanun Syariat Islam sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 hukum jinayat tentang khamar. 

"Jadi, tidak diperbolehkan memperjualbelikan minuman yang memabukkan seperti tuak atau sejenisnya. 

Namun, mirisnya, saat ini kedai tuak bukan malah berkurang melainkan semakin tumbuh subur.

Terkesan penjualan miras selama ini di Aceh Tenggara bebas dan terkesan adanya pembiaran dari Pemkab Aceh Tenggara atau Satpol PP dan WH Aceh Tenggara," sebutnya.

Ia menambahkan buktinya, kedai-kedai tuak berkembang subur di Aceh Tenggara yang dimana kabupaten ini juga menjalankan Qanun Syariat Islam.

"Ini harus menjadi perhatian serius Majelis Permusyawaratan Ulama, Forkompinda, MPU Aceh dan Pemerintah Aceh dibawah kepimpinan Gubernur Muzakir Manaf. 

Karena selama ini gangguan Kamtibmas yang terjadi di Aceh Tenggara bahkan sejumlah kasus kriminalitas lainnya akibat pengaruh alkohol minuman keras, tuak dan jenis lainnya yang memabukkan," jelas Tgk Marwan.

Ia mencontohkan seperti kasus pembunuhan di lapok tuak, perkelahian di tempat keramaian hingga menghilangkan nyawa, serta kasus-kasus kriminalitas lainnya terjadi akibat pengaruh miras.

Bentuk Tim Gabungan

Tgk Marwan Husni menyampaikan dalam memberantas penyakit masyarakat atau maksiat di Aceh Tenggara.

Maka Bupati harus membentuk tim gabungan yang melibatkan personel Polri, TNI, Satpol PP dan WH, MPU, MAA, Dinas Syariat Islam dan Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda di Aceh Tenggara.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved