Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Larikan Anak Dibawah Umur di Tanah Karo

Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus melarikan anak dibawah umur itu, sudah diperiksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Humas Polres Aceh Tenggara
PELAKU TAK HADIR - Dalam foto Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MIK. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melayangkan surat undangan untuk pemanggilan RF (18) yaitu sebagai terlapor dalam kasus dugaan melarikan anak dibawah umur namun pelaku tak hadir atau mangkir. 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melayangkan surat undangan untuk pemanggilan RF (18).
  • Yaitu sebagai terlapor dalam kasus dugaan melarikan anak dibawah umur yang juga korban rudapaksa di sebuah penginapan Kawan Lama, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.
  • Keluarga korban mendesak aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya menangkap pelaku rudapaksa inisial RF.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melayangkan surat undangan untuk pemanggilan RF (18).

Yaitu sebagai terlapor dalam kasus dugaan melarikan anak dibawah umur yang juga korban rudapaksa di sebuah penginapan Kawan Lama, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatra Utara.

"Terlapornya sudah kami undang, tapi tidak hadir dan keluarganya sudah kami undang juga.

Namun, menurut keterangan keluarganya dan kepala desanya si terlapor tidak berada di tempat sejak dibawa pihak korban ke rumahnya.

Rencananya hari Rabu (26/11/2025) akan gelar perkara kasus dugaan melarikan anak dibawah umur tersebut," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan SH MH kepada TribunGayo.com, Senin (24/11/2025).

Menurut Kasat Reskrim, dalam kasus melarikan anak dibawah umur itu, sudah diperiksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban dan keluarga korban.

Saksi Telah Diperiksa

Seperti diketahui sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus yang menimpa warga Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara telah dilaporkan pada 22 Oktober 2025.

"Tiga orang saksi telah diperiksa, diantaranya keluarga korban dan korban," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/11/2025).

Sementara itu, keluarga korban mendesak aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya menangkap pelaku rudapaksa inisial RF warga Kecamatan Babul Makmur.

"Kami berharap pelaku ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata orang tua korban.

Kronologi Kejadian

Anak perempuan yang masih dibawah umur di Kecamatan Babul Makmur dilarikan seorang pemuda.

Dan korban diduga dirudapaksa di sebuah penginapan Kawan Lama Mardinding, Kabupaten Tanah Karo Sumatra Utara.

Korban sempat semalaman tak pulang ke rumah dan membuat pihak keluarga khawatir karena keberadaan anaknya tidak diketahui.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved