Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menemukan dua hektare ladang ganja di Dedamar, Kecamatan Bintang, Minggu (30/10/2022)
Penemuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan tersangka berinisial S (50) yang berada di Kampung Merodot Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.
Petani ganja berinisial S (50) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.
Petani ganja tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Amatan TribunGayo.com Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah menyisir hutan yang berada di Kecamatan Bintang mulai Pukul 11.10 WIB.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK mengatakan bahwa dua hektar ganja telah ditemukan berdasarkan pengembangan tersangka yang ditangkap oleh Satres Narkoba.
Baca juga: Kodim Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen 3 Hektare
"Ganja ini ditanam di sela-sela kebun kopi dan tembakau dan sudah beberapa kali panen," terang Kapolres Aceh Tengah
Saat ini, kata Kapolres, tim dari jajaran Polres Aceh Tengah sedang melakukan pencabutan dan pemusnahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti sebagian kita musnahkan dan sebahagian kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah," kata dia.
Saat ini, tersangka S dan barang bukti digelandang ke Rutan Kelas Polres Aceh Tengah.
Susuri Hutan Belantara
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah baru berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Kecamatan Bintang setelah berjalan tiga jam lebih.
Untuk sampai ke lokasi tersebut personel harus menyusuri hutan belantara.