Berita Bener Meriah Hari Ini

Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tiga Oknum Mengaku Wartawan Peras Kepala Desa di Bener Meriah

Penulis: Bustami
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJARI TERIMA PELIMPAHAN BERKAS - Kejari Bener Meriah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Reje atau Kepala desa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dalam perkara ini tiga tersangka yang mengaku-ngaku wartawan diserahkan ke jaksa Bener Meriah, masing-masing berinisial A, AZN dan KH, Kamis (19/6/2025).

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Reje atau Kepala Desa yang terjadi di Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Dalam perkara ini tiga tersangka yang mengaku-ngaku wartawan diserahkan ke jaksa Bener Meriah, masing-masing berinisial A, AZN dan KH.

Adapun pelimpahan berkas perkara itu dibenarkan oleh Kajari Bener Meriah melalui Kasi Intelijen Alamsyah Budin, Kamis (19/6/2025).

Usai menerima pelimpahan, kini kata Kastel berkas perkara itu akan ditindaklanjuti Jaksa Penuntut Umum, dan ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

"Berkas perkara sudah lengkap, ketiganya sudah di titipkan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah," ujarnya.

Sementara sebelumnya, ketiga pelaku ini diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah karena terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Reje atau Kepala Desa.

Ketiga pelaku yaitu masing-masing berinisial A, AYZN dan KH, yang mengaku berasal dari media luar Kabupaten Bener Meriah.

Mereka diamankan polisi saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, Kamis (24/4/2025), menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah.

"Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai ‘uang damai’,

dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi," kata Kapolres.

Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada Selasa (22/4/2025).

Kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya.

Lalu disana salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.

Halaman
12