Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kasus tiga pria mengaku sebagai wartawan dan peras Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bener Meriah telah memasuki babak baru.
Ketiganya kini dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Redelong Bener Meriah, pada Selasa (29/7/2025).
Tuntutan Terhadap Terdakwa
Data yang dihimpun TribunGayo.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Simpang Tiga Redelong, Kamis (31/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana pemerasan melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Maka menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.
Lalu dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara tiga pria mengaku wartawan tersebut masing-masing berinisial A, AYZN dan KH.
Dua di antaranya yaitu AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang.
Sedangkan satu lagi berinisial A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Kronologi Kejadian
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, pada Kamis (24/4/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media luar Kabupaten Bener Meriah.
Para pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada Selasa (22/4/2025).
Kemudian keesokan harinya dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya.
Lalu disana salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai.