Berita Bener Meriah Hari Ini

Gegara Peras Kepala Desa di Bener Meriah, 3 Pria Ngaku Wartawan Kini Dituntut 10 Bulan Penjara

Penulis: Bustami
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMERASAN DITANGKAP- Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap tiga oknum mengaku wartawan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap Reje atau Kepala Desa di kabupaten setempat, Kamis (24/4/2025). Ketiga pelaku yaitu masing-masing berinisial A, AYZN dan KH, yang mengaku berasal dari media luar Kabupaten Bener Meriah.

Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, dan sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

Lalu karena merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya bersama dengan saksi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bener Meriah.

"Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000, serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut," ujar Kapolres.

Sementara untuk ketiga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tiga Oknum Mengaku Wartawan Peras Kepala Desa di Bener Meriah

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Oknum Mengaku Wartawan Usai Peras Kepala Desa di Bener Meriah

Baca juga: Terkait Pelatihan Life Skill, Kejati Aceh Panggil Wartawan Aceh Tengah Untuk Dimintai Keterangan