Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, dan sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.
Lalu karena merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya bersama dengan saksi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bener Meriah.
"Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000, serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut," ujar Kapolres.
Sementara untuk ketiga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tiga Oknum Mengaku Wartawan Peras Kepala Desa di Bener Meriah
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Oknum Mengaku Wartawan Usai Peras Kepala Desa di Bener Meriah
Baca juga: Terkait Pelatihan Life Skill, Kejati Aceh Panggil Wartawan Aceh Tengah Untuk Dimintai Keterangan