Laporan Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di Aceh Tengah dengan mengangkat tema pelestarian dan revitalisasi nilai-nilai adat.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dalam memperkuat identitas lokal serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aturan berbasis budaya.
Pelaksanaan KPM ini berlangsung selama 45 hari yang dimulai pada 26 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon.
Sebanyak 36 mahasiswa terlibat, terdiri atas 11 mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara IAIN Takengon dan 25 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Lokasi pengabdian tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bebesen yang mencakup enam kampung, dan Kecamatan Lut Tawar dengan satu kampung.
Di wilayah Dataran Tinggi Gayo tersebut, para mahasiswa melakukan observasi partisipatif, berdialog.
Dan berdiskusi bersama Lembaga Sarak Opat yang merupakan struktur pemerintahan adat di Aceh Tengah.
Lembaga ini terdiri atas Reje atau kepala desa, Imem atau imam kampung, Rakyat Genap Mupakat (RGM), serta Petue atau tokoh yang dituakan.
Melalui pendekatan yang partisipatif, mahasiswa berupaya menggali kembali norma, nilai, dan kebiasaan masyarakat setempat.
Hasil penggalian ini kemudian dirumuskan menjadi Reusam Kampung atau Qanun Kampung, yaitu seperangkat aturan adat yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Koordinator Lapangan KPM UIN Ar-Raniry, Hasnul Arifin Melayu, Sabtu (2/8/2025) menegaskan bahwa mahasiswa tidak membawa aturan dari luar.
Melainkan hadir untuk membantu masyarakat menata kembali nilai-nilai luhur yang telah lama ada di tengah mereka.
Penyusunan Reusam ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menentukan isi aturan.