Hal itu agar selaras dengan kebutuhan lokal dan kondisi sosial yang ada.
Beberapa hal yang diatur dalam Qanun Kampung meliputi pengelolaan sampah, penanganan konflik, dan etika pergaulan antarwarga.
“Kita tidak datang membawa aturan dari luar, tapi justru membantu masyarakat menata kembali nilai-nilai luhur yang sudah mereka miliki,” ujar Hasnul Arifin Melayu.
Selain itu, juga dibahas mengenai ketentuan tentang Linmas atau perlindungan masyarakat.
Serta aturan adat terkait cara membersihkan kampung dari pelanggaran ringan yang diselesaikan secara adat.
Disambut Positif
Proses penyusunan Qanun Kampung ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat dan perangkat kampung.
Mereka menilai bahwa Reusam bukan hanya warisan budaya, tetapi juga dapat dijadikan dasar dalam membangun tatanan sosial yang lebih adil dan harmonis.
Reje Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Anggunsah Putra, menyatakan bahwa inisiatif ini diharapkan menjadi landasan dalam menegakkan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai adat yang dijunjung masyarakat.
Kegiatan ini membuktikan bahwa peran akademisi dan mahasiswa tidak hanya terbatas pada teori di bangku kuliah.
Melalui pengabdian semacam ini, mereka mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Kehadiran Qanun Kampung yang diinisiasi oleh mahasiswa diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai adat, agar tidak tergerus oleh arus perubahan zaman.
“Diharapkan menjadi landasan dalam menegakkan dan menumbuhkan kembali nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat," sebut Anggunsah Putra.
Revitalisasi budaya berbasis peraturan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat di Aceh Tengah. (*)
Baca juga: Petani Kopi Gayo di Aceh Tengah Usul Pembuatan Kebun Percontohan di 14 Kecamatan
Baca juga: Kopi Gayo dan Jejak Sejarah Kolonial Belanda yang Ditinggalkan di Belang Gele Aceh Tengah
Baca juga: Turnamen Bulutangkis Berkah Jaya Cup 2025 Resmi Digelar di Aceh Tengah