Berita Bener Meriah Hari Ini

Tiga Pria Ngaku Wartawan Peras Kepala Desa di Bener Meriah Akhirnya Divonis 10 Bulan Penjara

Penulis: Bustami
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA NGAKU WARTAWAN DIVONIS - Kejari Bener Meriah saat menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Reje atau Kepala Desa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kamis (19/6/2025). Tiga pria mengaku sebagai wartawan dan peras depala desa di wilayah Kabupaten Bener Meriah akhirnya di vonis hukuman penjara masing-masing 10 bulan penjara.

Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 sebagai bagian dari permintaan tersebut, dan sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

Lalu karena merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya bersama dengan saksi langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bener Meriah.

"Berbekal laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti uang tunai Rp 5.000.000, serta tiga unit handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut," pungkasnya. (*)

Baca juga: Gegara Peras Kepala Desa di Bener Meriah, 3 Pria Ngaku Wartawan Kini Dituntut 10 Bulan Penjara

Baca juga: Wartawan di Gayo Lues Raih Juara Lomba Menembak Meriahkan HUT Bhayangkara

Baca juga: Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tiga Oknum Mengaku Wartawan Peras Kepala Desa di Bener Meriah