Berita Bener Meriah Hari Ini

Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur

Kasus pemerkosaan ini berawal pada Rabu 7 Mei 2025 bertempat di rumah orang tua korban di salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
KASUS PELECEHAN ANAK - Kantor Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Minggu (2/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong memvonis seorang pria di Bener Meriah dengan penjara selama 80 bulan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, Kamis (4/9/2025). 

Yaitu secara umum kekerasan seksual yang dialami membuat korban mengalami gangguan trauma. 

Dengan ditandai perubahan perilaku, kesulitan tidur, mimpi buruk, perasaan cemas atau takut yang berlebihan.

Serta adanya perubahan dalam interaksi dengan orang lain dan perubahan emosi yang signifikan.

Sementara barang bukti dalam kasus ini berupa satu buah baju lengan pendek, dua celana dalam serta satu buah singlet.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Hujan Ringan Besok 14 September 2025

Baca juga: Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka

Baca juga: Wabup Bener Meriah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Kampung Amor

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved