Kupi Senye
Banjir Sumatra, Cara Alam Membuka Aib Pemerintah
Dalam kerangka hukum, lambatnya respons merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Oleh: Rizki Rahayu Fitri *)
Banjir yang menenggelamkan sebagian besar wilayah Sumatra bukan sekadar bencana alam.
Ini adalah konferensi pers terbuka yang digelar langsung oleh alam untuk membongkar karpet merah kemunafikan pemerintah.
Gelondongan kayu yang hanyut terbawa arus bukan sekadar benda, itu bukti otentik yang lebih jujur daripada seribu pidato pejabat.
Ketika batang-batang raksasa itu melintasi sungai layaknya pengungsi ekologis, mereka seakan berkata “Maaf, kami ditebang, lalu kami dipaksa menjadi bukti kejahatan".
Dan ditengah panggung bencana ini, pemerintah kembali tampil dengan gaya lamanya, lambat, ragu, penuh pembenaran, tapi tak pernah ada rasa tanggung jawab.
Saat banjir melanda, alurnya selalu sama, rakyat panik, lapangan ambruk, jaringan terputus, ribuan jiwa terseret arus.
Keterlambatan penanganan banjir di Sumatra bukan hanya berdampak buruk, tetapi berbahaya.
Dalam kerangka hukum, lambatnya respons merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dari bencana.
Negara bukan hanya gagal melindungi, tetapi bahkan gagal hadir pada situasi darurat ini.
Ironi terbesarnya adalah perbedaan perlakuan.
Ketika genangan banjir di Pulau Jawa setinggi mata kaki saja, bisa membuat status darurat segera dinaikkan.
Pemerintah heboh menggelar konferensi pers, dan pejabat datang berbondong-bondong ke lokasi banjir semata kaki tersebut.
Tetapi Sumatra?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/RIZKI-RAHAYU-FITRI-0512.jpg)