Kupi Senye
Banjir Sumatra, Cara Alam Membuka Aib Pemerintah
Dalam kerangka hukum, lambatnya respons merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Sudah tenggelam dan hilang separuh dari 3 provinsi, akses terputus, ribuan orang mengungsi, namun status darurat masih diperdebatkan.
Ini menunjukkan cacat struktural dalam kebijakan kebencanaan, juga melangar asas equality before the law.
Penetapan status darurat bukan preferensi politik, melainkan mandat hukum yang diatur dalam UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ketika negara membeda-bedakan wilayah berdasarkan “kepentingan publisitas”, bukan urgensi, maka ini bukan pelanggaran hukum tetapi melanggar hak asasi manusia, setiap orang berhak untuk hidup.
Ironi dan sangat memalukan ketika negara tetangga yang juga sedang tertimpa siklon tropis senyar, tetapi mereka lebih dulu mengirim obat-obatan dan logistik daripada pemerintah pusat sendiri.
Secara hukum, ini menunjukkan bahwa negara melalaikan asas responsibility dalam teori kewajiban negara.
Ketika negara lain berfungsi lebih baik terhadap warga kita daripada pemerintah sendiri, maka harga diri negara dipertaruhkan.
Kejadian ini memperlihatkan bahwa harga diri pemerintah sedang tidak dipertaruhkan, tampaknya sudah tidak ada.
Saat rakyat terisak tangis dan panik serta trauma mendalam, Kepala BNPB malah menyatakan bahwa bencana ini “dibesar-besarkan media.”
Pernyataan seperti ini bukan sekadar blunder komunikasi, ini adalah pelanggaran etika jabatan publik.
Pejabat negara wajib memegang asas prudentia (kehati-hatian), empathy, dan public accountability.
Ketika seorang pejabat menyalahkan media di tengah penderitaan masyarakat, maka dua hal dipertanyakan, kapasitas kepemimpinannya dan kualitas kemanusiaannya.
Pemerintah daerah justru jauh lebih cepat mengambil sikap dibanding pemerintah pusat.
Namun skala bencana membuat mereka kewalahan hingga terpaksa mengangkat bendera putih karena kapasitas fiskal, logistik, dan tenaga mereka tidak lagi mampu menahan laju kerusakan.
Sudah semestinya Gubernur melakukan langkah serupa agar penanganan bencana dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat yang selama ini begitu percaya diri menyebut dirinya “paling bijaksana” dalam urusan kebencanaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/RIZKI-RAHAYU-FITRI-0512.jpg)