Kupi Senye
Banjir Sumatra, Cara Alam Membuka Aib Pemerintah
Dalam kerangka hukum, lambatnya respons merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Sangat sederhana, Tuhan menurunkan hujan dalam bentuk cair, bukan kayu gelondongan. Maka saat banjir membawa kayu, itu bukan “bencana alam”.
Sederhanya juga kalau kerusakan alam itu bisa sembuh dengan alam memperbaiki dengan sendirinya, kalau kerusakan tersebut dibuat oleh manusia, manusia mana yang menyembuhkannya?
Hukum lingkungan modern selalu membedakan antara natural disaster dan human induced disaster.
Banjir Sumatra jelas masuk kategori kedua.
Dan ketika bencana diakibatkan aktivitas ilegal seperti illegal logging, maka negara wajib melakukan penegakan hukum berkelanjutan, bukan hanya penindakan simbolik.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada “kuli lapangan” yang menebang pohon.
Pelaku sesungguhnya adalah pemilik izin, pejabat yang menerima suap, pengusaha yang bermain di balik layar.
Penegakan hukum lingkungan harus mengikuti konsep follow the permit, follow the money, dan follow the political network.
Kalau mau serius, satu hal harus diakui, illegal logging tidak mungkin berjalan tanpa restu aparat dan pejabat.
Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues menjadi contoh nyata wilayah yang terputus total.
Banyak bayi, lansia, dan pengungsi yang terjebak tanpa sandang, pangan, obat-obatan, dan air bersih.
Dalam hukum kebencanaan, pengiriman logistik dalam kondisi terisolir “wajib segera”.
Keterlambatan berarti pelanggaran terhadap asas rapid response dan accessibility of aid.
Ketika negara tidak mengirim logistik secara cepat dan massif, negara gagal menjalankan kewajiban perlindungan minimal terhadap warga negara (minimum core obligation).
Status darurat bukan sekadar simbol politik, itu dasar hukum agar negara bisa mengerahkan semua sumber daya.
Ketakutan menetapkan status darurat karena takut investor tersinggung atau takut janji politik batal menunjukkan negara lebih setia pada modal daripada rakyat.
Dan bahkan orang paling sederhana pun tahu, kalau daerah setengah hilang, akses terputus, dan korban terus bertambah, maka itu sudah layak masuk kategori darurat nasional.
Menunda status hanya memperpanjang penderitaan.
Banjir Sumatra bukan musibah biasa, ini tamparan bagi manusia, namun alam melakukan konferensi pers dengan cara membuka aib Oknum pejabat dan stake holder.
Gelondongan kayu tersebut adalah bukti persidangan yang tidak bisa dibantah oleh manusia manapun.
Sudah saatnya pemerintah berhenti melihat banjir sebagai siklus musiman. Tetapi ini siklus kesalahan. Siklus kelalaian.
Siklus kejahatan ekologis yang dilindungi dengan dalih pembangunan.
Negara tidak bisa memilah dan memilih siapa yang layak diselamatkan, sebab alam tidak bisa berbohong atas kejahatan manusia terhadapnya.
*) Penulis adalah Mahasiswa Hukum Asal Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: 2 Korban Banjir Bandang di Aceh Tenggara belum Ditemukan, Tim Gabungan Basarnas Sisir Sungai Alas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/RIZKI-RAHAYU-FITRI-0512.jpg)