Berita Aceh Tengah

BREAKING NEWS, Jaksa Tahan Bendahara DSI Aceh Tengah, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Diketahui, penahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi dana UP atau operasional kantor senilai Rp 600 juta.

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI 
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan penahan terhadap Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah berinisial HH, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Rabu (26/10/2022), melakukan penahan terhadap Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah.

Bendahara DSI Aceh Tengah yang ditahan Jaksa itu berinisal HH.

Diketahui, penahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi dana UP atau operasional kantor senilai Rp 600 juta.

Dari Rp 600 juta itu, senilai Rp 238 juta diduga digelapkan oleh Bendahara DSI tersebut. 

Sampai saat ini, amatan TribunGayo.com, com Bendahara DSI Aceh Tengah berinisial HH masih berada di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH. 

Berdasarkan keterangan Kasi Pidaus Zainul Arifin menerangkan, HH akan ditahan di Rutan Kelas II B Takengon sanpai 20 hari ke depan. 

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, ada bayar utang pinjol, dan arisan untuk pribadi," kata dia. 

Baca juga: Jaksa Kembali Tahan Bendahara Tsunami Cup, Dugaan Korupsi Libatkan Zaini Adik Irwandi Yusuf

Baca juga: Zaini Adik Irwandi Yusuf Ditahan Jaksa, Ini Dua Panitia Lain Tsunami Cup Sudah Divonis Penjara

Saat ini, TribunGayo.com masih terus mencari informasi kronologi adanya penahanan Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved