Berita Nasional
Dua Warga Aceh Terlibat Kasus Sabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati
Vonis hakim PN Medan, Sumut tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
TRIBUNGAYO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhui hukuman mati terhadap dua warga Aceh terkait kasus sabu-sabu seberat 50 kilogram (kg), Selasa (3/1/2023).
Vonis hakim PN Medan, Sumut tersebut sama dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
Dikutip dari TribunMedan menjelaskan, dua warga Aceh tersebut adalah Kedua pria itu ialah Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang diketahui mereka adalah sebagai kurir.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika," urainya.
Sedangkan menurut hakim, hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.
Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.
Baca juga: Satnarkoba Polres Bener Meriah Ringkus 3 Pemuda Diduga Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu
Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di sebuah kedai kopi yang terletak di Dusun Cot Plieng Propinsi Aceh.
Terdakwa dihubungi oleh Joko (lidik) dan menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Jl. Pangkalan Susu, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat untuk dibawa ke kota Bireun-Aceh dan akan dijemput oleh seseorang.
"Saat itu Joko berjanji akan memberikan upah uang kepada terdakwa senilai Rp 130 juta rupiah apabila terdakwa telah selesai menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu.
Lalu Joko menyuruh untuk menyediakan kartu SIM hand phone yang baru sebanyak dua kartu dan dua unit handphone yang akan terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa menyediakan dua unit handphone merk nokia kecil dan menghubungi Joko menjelaskan bahwa terdakwa bermaksud ingin mengajak satu orang teman terdakwa yang bernama Said Lukmal Hakim (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa dan membantu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan hal tersebut disetujui oleh Joko.
Terdakwa berjanji kepada Said akan membagi keuntungan yang akan diberikan yaitu masing-masing uang senilai Rp 65 juta rupiah.
Lalu terdakwa menyuruh Said untuk menyediakan satu unit mobil yang akan digunakan untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Nekat Seludupkan Sabu dalam Anus
Lantas, Said pergi menuju rumah dan menemui abang kandungnya untuk meminjam mobil dengan alasan menjemput temannya di Kota Langsa.
Lalu abang kandungnya tersebut meminjamkan mobil miliknya yaitu satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan No.Pol : BL 1609 NG dan kemudian Said langsung menuju ke Dusun Cot Plieng, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh untuk menemui terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa dengan Said berangkat menuju ke Pangkalan Susu – Brandan, Kabupaten Langkat, kemudian terdakwa dan Said menunggu di sebuah café yang terletak di tempat tersebut.
Kemudian, Faisal dihubungi oleh Joko menyuruhnya untuk segera menuju ke sebuah tempat untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya orang suruhan dari Joko menghubungi Faisal menjelaskan bahwa dirinya sudah menunggu dipinggir jalan bersama-sama dengan seorang laki-laki lain dengan membawa dua tas dan satu goni yang berada tidak jauh dari terdakwa.
"Beberapa menit kemudian terdakwa dan Said tiba dilokasi dan melihat dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan.
Terdakwa menghentikan laju mobil tepat dihadapan kedua orang laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut membuka pintu mobil bagian belakang dan memasukkan dua buah tas dan satu goni plastik yang masing – masing berisikan narkotika jenis sabu, lalu menyuruh agar terdakwa untuk segera pergi meninggalkan tempat tersebut," bebernya.
Saat itu juga terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan turut membawa narkotika jenis sabu. Beberapa menit kemudian Joko menghubungi Faisal menyuruhnya untuk segera membawa narkotika jenis sabu tersebut ke lokasi yang telah diberitahukan sebelumnya.
Beberapa menit kemudian tiba-tiba terlihat dua unit mobil berada di belakang mobil yang terdakwa kendarai dan berusaha melakukan pengejaran terhadap terdakwa.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Oknum Prajurit TNI, Seludupkan Sabu 75 Kg & Ekstasi 40 Ribu Butir
Akhirnya terdakwa menghentikan laju mobilnya, saat itu beberapa orang laki-laki langsung turun dari dalam mobil yaitu saksi Kelly Wahyudi, saksi Fery Setiawan Ramadhan dan saksi Bahagia Sahbudi Ginting Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
"Mereka langsung mendatangi terdakwa yang masih berada di dalam mobil, menyuruh keluar dari dalam mobil, lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut yaitu dan dari penggeledahan tersebut menemukan satu tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Dan satu tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, satu goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan," jelas Jaksa.
Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh dua orang laki-laki suruhan dari Joko (lidik).
Dirinya juga mengaku sebelumnya telah membuang dua unit handphone miliknya atas suruhan Joko (lidik).(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Duo Kurir Sabusabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan, Ini Kronologi Kasus
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/sidang-vonis-kasus-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.