THR 2023
Siap-siap Pengumuman Penetapan THR Bagi PNS, TNI POLRI dan Pegawai Swasta Diputuskan 28 Maret 2023
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, ia akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Siap-siap Pengumuman Penetapan THR bagi PNS, TNI Polri dan Pegawai Swasta Diputuskan 28 Maret 2023
TRIBUNGAYO.COM - Siap-siap pengumuman penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri dan juga pegawai swasta akan diumumkan Selasa (28/3/2023).
Dimana pencairan THR 2023 ini lebih cepat karena penyesuaian jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang dimajukan.
Hal tersebut salah satu langkah pemerintah untuk menghindari penumpukan volume kendaraan saat mudik lebaran.
Karena nya jadwal cuti bersama 2023 dipercepat dan ditambah satu hari, hingga berdampak pada pencarian THR Idul Fitri 2023.
Pencairan THR tahun ini bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan juga lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Moment ini sangat ditunggu dan dalam waktu dekat ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, ia akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.
"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tanda tangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya.
Baca juga: Kabar Gembira, THR 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Cair Lebih Cepat
Selain itu, Ida mengatakan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
Dimana jadwal pencairan THR 2023 tersebut ditujukan untuk perusahaan Swasta.
Artinya berdasarkan hitung-hitungan THR pegawai Swasta akan cair di 7 hari kerja sebelum lebaran Idul Fitri yang jatuh pada Senin (10/3/2023).
Hal ini berdasarkan acuan pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai sejak 19 April 2023.
Dan dipastikan pada awal bulan April THR pegawai swasta telah cair.
Ida Fauziyah menambahkan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan diberikan sanksi.
Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida Fauziyah.
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung yang Dituding Bergaya Hidup Hedon
Artinya pencairan THR bagi PNS lebih cepat daripada pegawai swasta.
Melansir Serambinews.com Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Hasil Arema FC vs Bali United BRI Liga 1, Serdadu Tridatu Unggul Meski Hanya 10 Pemain
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Suami Pulang Tarawih, Pergoki Istri Lagi Adegan Ranjang dengan Pria Lain di Rumah
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, mayoritas pengusaha akan mencairkan THR pada tanggal 17-18 April 2023.
Atau sebelum memasuki cuti bersama Lebaran yang jatuh pada tanggal 19 April 2023.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," kata Hariyadi saat dihubungi Kompas TV, Minggu (26/3/2023).
Namun itu berarti, tanggal pemberian THR melebihi batas yang ditentukan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Adapun Hari Raya Idul Fitri 2023 diprediksi akan jatuh pada 22 April 2023. Sehingga, seharusnya THR diberikan maksimal tanggal 15 April 2023.
Di sisi lain, Hariyadi mengatakan kondisi sebagian besar perusahaan sudah membaik. Sehingga THR untuk para karyawan bisa dibayarkan penuh dan tidak dicicil.
Tidak seperti kondisi 3 tahun terakhir, di mana banyak perusahaan yang mencicil atau bahkan tidak bisa membayarkan THR sama sekali karena dihantam pandemi.
Baca juga: Resep Ramadhan 2023, Puding Karamel Susu Kedelai, Menu Takjil Buka Puasa Tinggi Protein
"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ujarnya.
"Alhamdulillah sekarang kan pulih, cashflow mulai membaik. Perusahaan juga udah ada pengalaman mereka mulai cicil anggaran untuk bayar THR dri tahun lalu. Saya rasa kita lebih siap lah dengan THR tahun ini," katanya.
Namun, menurut Hariyadi memang masih ada beberapa sektor usaha yang akan kesulitan membayar THR Lebaran 2023. Yaitu industri yang berorientasi ekspor, terutama ke Eropa dan Amerika Serikat. Seperti industri alas kaki dan tekstil.
Kedua pasar itu saat ini ekonomia sedang melemah, sehingga permintaan akan produk asal Indonesia pun menurun. Perekonomian Eropa dan Amerika Serikat melemah karena dampak perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan inflasi, krisis energi, dan krisis pangan.
"Semua bisa bayar, kecuali yang orientasi ekspor ya karena kan dia drop banget sekarang," ucapnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau perusahaan-perusahaan swasta memberikan THR kepada pekerja lebih awal.
Pemberian THR diharapkan dapat dilakukan sebelum tanggal 19 April 2023. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Terguling di Aceh Tengah Bawa Getah Pinus Diduga Ilegal, Sopir Meninggal Dunia
Hari Ini THR PNS Dicairkan |
![]() |
---|
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek |
![]() |
---|
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan |
![]() |
---|
Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.