THR 2023

Kabar Gembira, THR 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Cair Lebih Cepat

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan pekerja dari berbagai kalangan baik swasta atau pegawai pemerintah

|
Editor: Rizwan
BanjirmasihPost
Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menyampaikan terkait pencairan THR PNS 

TRIBUNGAYO.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan pekerja dari berbagai kalangan baik swasta atau pegawai pemerintah.

Dikabarkan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan juga dipercepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Momon ini sangat ditunggu dan dalam waktu dekat ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Mengutip Wartakota, Senin (27/3/2023) THR atau tunjangan hari raya (THR) untuk ASN atau PNS diberikan setiap tahun oleh  pemerintah.

Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023. 

Kabar baiknya, tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

Baca juga: Ini Kriteria Karyawan Penerima Tunjangan Hari Raya 2023, Cek Cara Menghitung THR

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023.

Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved