Mantan Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sebabnya
Mantan kepala SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus korupsi Dilakukan mantan kepala SMA 8 Kota Jambi.
Mantan kepala SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.
Tersangka kasus korupsi yakni Drs Sugiyono, ia diduga melakukan korupsi penerimaan siswa sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di mana, jumlah kuota yang sesuai dengan PPDB yang diterima secara online hanya mencapai 342 siswa. Dengan adanya korupsi ini, total siswa yang diterima di SMA 8 Kota Jambi mencapai 462 siswa.
Baca juga: Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Pilgub Riau 2024, Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus
"Jadi, ada 120 siswa yang diterima pelaku sebagai siswa non reguler, di luar dari 342 kuota resmi PPDB," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pers rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/4/2023).
Dalam perkara ini, kata Eko, pelaku melibatkan orang ketiga atau calo.
Di mana, para calo ini kemudian menjembatani antara pelaku dengan siswa yang akan ke SMA 8 Kota Jambi.
Besaran uang yang diminta pelaku persiswanya variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Baca juga: Minta Kejati Aceh Backup, MaTA: Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Harus Diusut Tuntas
Hal ini juga dijelaskan oleh Lanot Tipikor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Putu Gede Ega Purwita.
Katanya, besaran uang dari setiap siswa ini, ditentukan oleh calo, yang membawa siswa untuk bertemu dengan tersangka.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendata secara mendalam total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.
"Jadi, untuk perbedaan uang dari setiap siswa ini, tergantung orang ke tiga atau calo yang mempertemukan siswa dengan pelaku," kata Ega.
Baca juga: Miris Keluarga Rafael Trisambodo, Anak Tersangka Penganiayaan Berat, Sang Ayah Tersangka Korupsi
Pemeriksaan sementara, sebagian besar uang dari siswa tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli seragam Rp47.940.000,00, kemudian untuk pembayaran pendaftara PKBM sebesar Rp31.000.000.
Sementara itu, sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku.
Akibat tindakan korupsi ini, sebanyak 120 siswa tidak terdaftar secara resmi di Dapodik SMA 8 Kota Jambi.(*)
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Siswa Baru
kepala SMA 8 Kota Jambi
kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2
Kapolresta Jambi
Kombes Pol Eko Wahyudi
Drs Sugiyono
TribunGayo.com
Perambahan Hutan Lindung Wih Terjun Picu Kekhawatiran Warga, Polres Aceh Tengah Diminta Bertindak |
![]() |
---|
Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Cuaca Banda Aceh dan Sabang Berawan Besok 12 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Evaluasi Bank Jatim Usai Kalah dari Petrokimia, Megawati Hangestri Tetap Jadi Andalan |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Cuaca di Aceh: Kutacane dan Blangkejeren Hujan Ringan Besok 12 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.