Mantan Kepala Sekolah SMA 8 Kota Jambi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Sebabnya

Mantan kepala SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.

Editor: Malikul Saleh
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022. 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus korupsi Dilakukan mantan kepala SMA 8 Kota Jambi.

Mantan kepala SMA 8 Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021/2022.

Tersangka kasus korupsi yakni Drs Sugiyono, ia diduga melakukan korupsi penerimaan siswa sebanyak 120 orang, di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Di mana, jumlah kuota yang sesuai dengan PPDB yang diterima secara online hanya mencapai 342 siswa. Dengan adanya korupsi ini, total siswa yang diterima di SMA 8 Kota Jambi mencapai 462 siswa.

Baca juga: Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Pilgub Riau 2024, Bupati Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus

"Jadi, ada 120 siswa yang diterima pelaku sebagai siswa non reguler, di luar dari 342 kuota resmi PPDB," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat pers rilis di Mapolresta Jambi, Senin (17/4/2023).

Dalam perkara ini, kata Eko, pelaku melibatkan orang ketiga atau calo.

Di mana, para calo ini kemudian menjembatani antara pelaku dengan siswa yang akan ke SMA 8 Kota Jambi.

Besaran uang yang diminta pelaku persiswanya variatif, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Baca juga: Minta Kejati Aceh Backup, MaTA: Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Harus Diusut Tuntas

Hal ini juga dijelaskan oleh Lanot Tipikor Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Putu Gede Ega Purwita.

Katanya, besaran uang dari setiap siswa ini, ditentukan oleh calo, yang membawa siswa untuk bertemu dengan tersangka.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendata secara mendalam total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

"Jadi, untuk perbedaan uang dari setiap siswa ini, tergantung orang ke tiga atau calo yang mempertemukan siswa dengan pelaku," kata Ega.

Baca juga: Miris Keluarga Rafael Trisambodo, Anak Tersangka Penganiayaan Berat, Sang Ayah Tersangka Korupsi

Pemeriksaan sementara, sebagian besar uang dari siswa tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli seragam Rp47.940.000,00, kemudian untuk pembayaran pendaftara PKBM sebesar Rp31.000.000.

Sementara itu, sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku.

Akibat tindakan korupsi ini, sebanyak 120 siswa tidak terdaftar secara resmi di Dapodik SMA 8 Kota Jambi.(*)

Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Kepala SMA 8 Kota Jambi Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Siswa Baru

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved