PARAH! Ketahuan Begituan dengan Murid Laki-lakinya, Oknum Guru Wanita Didenda Rp1 Miliar

Viral, guru melakukan begituan dengan murid laki-lakinya sendiri hebohkan media sosial

Editor: Malikul Saleh
BBC/MANSI THAPLIYAL
ilustrasi pasangan selingkuh 

TRIBUNGAYO.COM - Viral, guru melakukan begituan dengan murid laki-lakinya sendiri hebohkan media sosial

Guru seharusnya menjadi orang yang dihormati serta jadi panutan bagi muridnya.

Tapi kelakuan oknum guru wanita ini justru tak pantas ditiru.

Dilansir dari Nextshark, seorang guru perempuan bernama Erin Sayar (41 tahun) dituntut membayar Rp1 miliar atas perbuatannya.

Hal itu dilakukan setelah ia melakukan hubungan seksual dengan salah satu muridnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Tembaki Kantor MUI Mengaku Nabi, Tewas di Tempat

Baca juga: Video Pelaku Penembakan di Kantor MUI Mengaku Sebagai Nabi

Ia terbukti melakukan hubungan terlarang dengan Kevin Eng yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Hal itu dilakukannya saat Sayar mengajar di Sekolah Tinggi James Madison, Amerika Serikat.

Ternyata hubungan terlarang itu tak cuma dilakukan sekali.

Setidaknya mereka berdua melakukan hubungan intim itu sebanyak 8 sampai 12 kali.

Eng mengaku ia melakukan hubungan intim itu saat di kantor dan mobil milik Sayar.

Selain melakukan hal mesum tersebut, Eng dan Sayar juga diindikasikan mengkonsumsi ganja.

Baca juga: Video Viral Kulit Jeruk di Jepara Bergambar Walisongo

Baca juga: Miris, Guru Ejek Anak Murid Tak Ada yang Sudi Menikahi karena Bertubuh Gemuk

Perselingkuhan ini terkuak setelah pacar Eng memergoki sms mesra dari Sayar di ponselnya.

Sayar, seorang ibu satu orang anak, kemudian ditangkap pada Mei 2012.

Erin Sayar dan Kevin Eng

Dia dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan.

Juga dicabut izin mengajarnya.

Baca juga: 3 Hari Lagi, Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka, Fresh Graduate, D4, S2 Segera Merapat, Cek Syaratnya

Baca juga: Selamat! Nabila Taqiyyah Gadis Asal Aceh Road to Grand Final Indonesian Idol 2023, Ini Sosoknya

Selain itu, pengadilan juga memasukan namanya dalam daftar hitam penjahat seksual tingkat 1.

Namun pada tanggal 17 Agustus lalu Sayar dijatuhi denda sebesar $750.000 (Rp 1 Milyar) oleh pengadilan Brooklyn atas perbuatan yang dilakukannya.(*)

Update berita di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Kepergok Melakukan Hubungan Seksual dengan Murid Laki-lakinya, Oknum Guru Wanita Didenda Rp1 Miliar

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved