Berita Nasional

Rekam Jejak Teddy Minahasa Miliki Kekayaan Rp 29,9 Miliar, Terlibat Narkoba, Lolos dari Hukuman Mati

Dengan jumlah kekayaan Rp 29,9 miliar, Teddy Minahasa disebut sebagai polisi terkaya versi LHKPN.

Tribunnews.com
Teddy Minahasa Putra lolos dari hukuman mati dan majelis hakim memvonisnya penjara seumur hidup atas keterlibatan kasus narkotika jenis sabu. 

Rekam Jejak Teddy Minahasa yang Miliki Kekayaan Rp 29,9 Miliar, Terlibat Narkoba, Lolos dari Jerat Hukuman Mati

TRIBUNGAYO.COM - Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba dinilai mengejutkan banyak pihak.

Sebab, nama Teddy Minahasa kerap muncul dalam pemberitaan sebagai polisi terkaya di Indonesia.

Bahkan harta kekayaan Teddy Minahasa jauh di atas pimpinannya di Polri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2022, Kapolri 'hanya' memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,2 miliar.

Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sementara Teddy Minahasa memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29,9 miliar berdasarkan LHKPN yang diserahkannnya pada 26 Maret 2022.

Dengan jumlah kekayaan Rp 29,9 miliar, Teddy Minahasa disebut sebagai polisi terkaya versi LHKPN.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Teddy Minahasa sebagian besar disumbang dari kepemilikan 53 bidang tanah.

Ke-53 tanah itu, tersebar di Pasuruan dan Malang dengan nilai Rp 25.813.200.000.

Aset lain yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa adalah lima kendaraan dengan nilai Rp 2.075.000.000.

Baca juga: 2 Jenderal Cemerlang Kini di Ambang Hukuman Mati, Membandingkan Kasus Teddy Minahasa & Ferdy Sambo

Satu kendaraan Teddy Minahasa yang nilainya cukup fantastis adalah mobil Jeep Wrangler senilai Rp 750 juta.

Teddy Minahasa juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,6 juta; serta kas dan setara kas Rp 1.523.717.203.

Namun, nasib Teddy Minahasa yang merupakan mantan kapolda Sumatera Barat itu telah ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui ketukan palu hakim, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa
Teddy Minahasa (Polda Sumbar)

Teddy Minahasa yang disebut sebagai polisi terkaya itu diketahui terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved