SIM Keliling

Satpas Polres Aceh Tenggara Layani 15 Warga Urus SIM

Sebanyak 15 warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (15/5/2025).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Petugas Satlantas Polres Aceh Tenggara sedang melakukan perekaman pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres setempat. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 15 warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (15/5/2025).

Layanan di Satpas dengan lokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com.

"Ada bertambah 15 orang memiliki SIM," katanya.

Menurut Baur SIM Aipda Mirwan Hadi, di Satpas SIM Polres Aceh  Tenggara dibuka layanan membuat SIM mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

Amatan TribunGayo.com, warga terlihat antusias mengurus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara.(*)

Baca juga: Updata Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara 15 Mei 2023

Baca juga: Ini 6 Parpol di Aceh Tenggara tidak Daftarkan Bacaleg ke KIP

Baca juga: Selangkah Menuju ASN PPPK Guru 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Tiap Bulannya

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved