SIM Keliling
Satpas Polres Aceh Tenggara Layani 15 Warga Urus SIM
Sebanyak 15 warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (15/5/2025).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 15 warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (15/5/2025).
Layanan di Satpas dengan lokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com.
"Ada bertambah 15 orang memiliki SIM," katanya.
Menurut Baur SIM Aipda Mirwan Hadi, di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara dibuka layanan membuat SIM mulai hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Amatan TribunGayo.com, warga terlihat antusias mengurus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara.(*)
Baca juga: Updata Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara 15 Mei 2023
Baca juga: Ini 6 Parpol di Aceh Tenggara tidak Daftarkan Bacaleg ke KIP
Baca juga: Selangkah Menuju ASN PPPK Guru 2022, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Tiap Bulannya
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
| Selama Mei, Tercatat 339 Orang Mengurus SIM di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Warga Aceh Tenggara Urus SIM Tinggi, Sebulan Capai 300 Orang |
|
|---|
| Selama Februari, 262 Orang Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara |
|
|---|
| Selama Dua Pekan, 213 Orang Urus SIM di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Animo Masyarakat di Aceh Tenggara Tinggi Miliki SIM, Selama September 2023 Bertambah 289 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Foto-untuk-SIM-4-Okt-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.