Kupi Senye

Caleg Harus Mengemukakan Proposal Dirinya untuk Layak Dipilih

Kontrak kerja politik dengan para calon legeslatif ini perlu, karena sistem perwakilan dari rakyat diatur oleh konstitusi.

FOTO IST
Rektor IAIN Takengon, Dr Zulkarnain MA. 

Oleh : Dr Zulkarnain MA*)

Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan yang telah dimuat sebelumnya.

Pada bagian tulisan kami ungkapkan bahwa para caleg siyogyanya mengemukan proposal dirinya untuk layak dipilih.

Proposal kelayakan untuk dipilih yang paling terdepan, tentu telah memenuhi persyaratan teknis administratif sebagai caleg, jangan sampai terindikasi memiliki ijazah palsu misalnya.

Lebih dari itu yang layak dikemukakan oleh para caleg adalah kompetensi cekapan lainnya termasuk kecakapan digital sesuai perkembangan era saat ini dan kedepan.

Kembali kepada kemandirian lokal sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.

Bertolak dari pengalaman beberapa kali pileg dan pilkada, ketika menjelang pemilihan caleg atau pemilihan pimpinan daerah (kepala daerah=bupati).

Terutama dibeberapa kabupaten di wilayah tengah Aceh, secara khusus Aceh Tengah mengemuka wacana pembentukan provinsi baru, sebut saja Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) misalnya.

Beberapa dekade belakangan sepertinya menggema begitu dahsyatnya, seolah-olah dalam hitungan bulan sudah diresmikan, nyatanya sampai hari ini, dan kembang kepis, senyap-senyap tak sampai pergerakannya.

Wacana yang demikian ini sepertinya sudah menjadi jualan kelompok tertentu, seolah-olah menjadi arus utama aspirasi masyarakat.

Maka kemudian siyogyanya wacana ini dipertanyakan kembali, apakah benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat kawasan ALA?

Kalau ditemukan jawaban yang dominan adalah ia, benar kebutuhan masyarakat kawasan ALA, maka inilah saatnya (menjelang pemilihan para caleg plus kepala daerah 2024), masyarakat mengajukan kontrak politiknya kepada para caleg plus calon kepala daerah untuk bersedia memikul harapan besar ini secara bersama-sama.

Kontrak kerja politik dengan para calon legeslatif ini perlu, karena sistem perwakilan dari rakyat diatur oleh konstitusi.

Kerja politis wakil rakyat kedepan dalam hal ini adalah mengajukan harapan masyarakat yang telah dikontrakkan kepada pemerintah, mengawal perjalanan dan kepastian adminitasi dilakukan oleh pemerintah.

Melegalisasi anggaran untuk kegiatan tersebut serta mengawasinya, serta menyampaikan capaian usaha tersebut secara berkala kepada masyarakat.

Dan masyarakat pun berperan aktif memberikan dukungan pemikiran serta do'a, sehingga harapan besar masyarakat tersebut berproses menuju hasil.

Namun demikian, bila jawaban yang ditemukan dari masyarakat, bahwa kemandirian lokal seperti membentuk provinsi baru (ALA) tidak menjadi arus utama kebutuhan masyarakat kawasan ALA.

Maka kontrak kerja politik tidak perlu dilakukan antara masyarakat dengan dengan calon legeslatifnya.

Dan kalau kemudian ada percikan wacana terkait itu, tentu masyarakat secara luas tidak perlu terpengaruh, tidak perlu menghabiskan energi membincangkannya.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menemukan aspirasi masyarakat terkait jawaban kemandirian lokal melalui provinsi baru (ALA) sebagai arus utama kebutuhan masyarakat atau bukan sebagai arus utama?

Upaya yang maksimal harus ditempuh adalah melalui penelitian atau survei oleh pihak indevenden, dalam hal ini para akademisi gabungan dari berbagai kampus.

Terutama yang ada di Aceh, dan akan lebih baik dilakukan mengikut sertakan bersama beberapa kampus diluar Aceh.

Siapa saja yang ikut serta menjadi penelitinya? Ini adalah bagian teknis yang bisa dirumuskan melalui standar ilmiah yang disepakati.

Kalau kerja penelitian ini dilakukan maka yang amat penting dijawab pertanyaan siapa yang mau membiayai, atau darimana biaya mengerjakan penelitian itu diperoleh?

Jawaban sementaranya adalah, kalau memungkinkan dibiayai oleh pemerintah, kalau tidak mungkin dibiayai oleh pemerintah.

Maka dimungkinkan melakukan membuka donasi oleh organisasi kemasyarakatan-kepemudaan yang disepakati dan penuh tanggungjawab sebagai bagian dari praktik alang tulung beret berbantu.

Hal ini dilakukan secara suka rela berbasis kebutuhan untuk mengetahui dan merumuskan agenda kerja politik yang akan dikontrakan kepada calon wakil rakyat.

Kapan dilakukan? Sekarang dan sangat segera.

Nukilan singkat di atas, mungkin agak aneh, tapi itu penting dipeduli sebagai kepastian merancang kerangka kerja wakil rakyat bersama mitranya. Bersambung

*) Penulis Rektor IAIN Takengon

KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca juga: Akademisi Mengapresiasi Para Caleg

Baca juga: Esensi Pendidikan Bagi Peserta Didik

Baca juga: Wisdom dalam Mengelola Pendidikan

Baca juga: Berpikir Kritis Apa Pentingnya?

Baca juga: Agen Perubahan Krisis Air, Sebuah Refleksi Hari Air Sedunia 22 Maret 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Serakahnomics dan HUT ke-80 RI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved