Berita Nasional
Advokat Asal Aceh J Kamal Farza Bicara Perampasan Aset dalam Webinar Universitas Borobudur
Advokat senior asal Aceh J Kamal Farza tampil sebagai pembicara webinar "Menyoal Perampasan Aset: Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
“Semangat pemikiran awal pembentukan KPK, bukan untuk tangkap bupati dengan korupsi ratusan juta, tetapi untuk Pencegahan dan Penindakan Korupsi pada APH karena APH yang profesional baru dapat mendukung UU yang ekstrim ini.” imbuhnya,
Baca juga: Jokowi Minta Kemenpan-RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK, Banyak Tenaga Honorer yang Tak Lulus
Kamal Farza menyarankan DPR harus hati-hati dengan rencana UU ini, karena UU ini potensi melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
Banyak pakar hukum sebenarnya, kata Kamal, menolak atau paling tidak menganjurkan berhati-hati dalam hal perampasan aset.
“Untuk melakukan perampasan aset, tidak boleh dbebankan kegiatan ini kepada Polisi dan Jaksa dengan struktur yang ada sebagai penyidik dan penuntut umum.
Sebaiknya harus dibentuk satu komisi nasional khusus untuk itu, Komisi Penyitaan Aset atau Komisi Perampasan Aset (KPA), dengan menyiapkan SDM yang handal dan berintegritas tinggi menjalankan revolusi mental secara konsiten, supaya dalam melakukan tindakannya tidak sewenang-wenang dan salah sasaran,” ujarnya.
H. Ahmad Sahroni mengatakan, rencana penerapan UU Perampasan Aset harus benar hati-hati.
Jangan hanya berdasarkan subyektifitas, atau karena dendam semata.
Penerapan pada apa yang dirampas harus dilakukan dengan teliti.
Karena ketika seorang pejabat, yang telah punya harta yang sudah esksis, dan tiba-tiba berperkara, ketika penerapan UU itu tanpa diteliti terlebih dahulu malah dirampas semua hartanya.
“Padahal, harta tersebut tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah menimpanya. Hal itu kan tidak bisa dibenarkan, karena mlanggar hak dan kemanusiaan," ujarnya.(*)
Baca juga: Irjen Kemendagri: BUMD Banyak Rugi, Pj Kepala Daerah Dimintai Perbaiki Sistem Bisnisnya
Baca juga: Daftar Jurusan CPNS 2023 yang Punya Preferensi dengan Formasi Prioritas Pada Rekrutmen Tahun Ini
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/J-Kamal-Farza.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.