Politik

Begini Tanggapan Jubir PA Terkait Gugatan Kadernya Yazmuha Anggota DPRK Bener Meriah

Sementara  Yuzmuha tidak menerima keputusan Partai Aceh terhadapnya sehingga melakukan perlawanan hukum.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Juru bicara Partai Aceh Nurzahri 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Partai Aceh telah telah memecat Yuzmuha Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dari keanggotannya di partai tersebut.

Selain dipecat dari keanggotaan Partai Aceh, Yuzmuha juga telah diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRK Bener Meriah.

Data yang dihimpun TribunGayo.com Jumat (4/8/2023), sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh merekomendasikan Nasaruddin sebagai pengganti Yuzmuha.

Nasaruddin  pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu meraih suara terbanyak ketiga.

Sementara  Yuzmuha tidak menerima keputusan Partai Aceh terhadapnya sehingga melakukan perlawanan hukum.

Yuzmuhq melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya Muhammad Aris dengan menggugat Partai Aceh Bener Meriah di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.

Gugatan Yuzmuha resmi didaftarkan Kamis (3/8/2023), Gugatan Yuzmuha telah diterima PN Redelong dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Menurut Muhamad Aris, tuduhan yang dilakukan Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

Sebab, masalah yang membelit kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan masih berstatus tersangka.

Baca juga: Hebat! Bener Meriah Satu-satunya Penerima Penghargaan Pemenuhan Guru dari Kementerian PANRB

Baca juga: Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah

"Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu sehingga perlu pembuktian," ujar Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha kepada TribunGayo.com

Lantas atas perlawanan tersebut bagaimana dengan partai lokal di Aceh?

Juru bicara Partai Aceh Nurzahri yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (4/8/2023) mengatakan, terkait yang bersangkutan dengan mencoba menumpuh upaya hukum itu merupakan hak sebagai warga Negara.

Pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian Nurzahri juga mangatakan  Partai Aceh sendiri juga akan menyiapkan pengacara untuk mengurus semua permasalahan gugatan ini.

"Terkait Yuzmuha yang saat ini sudah ditahan polres Bener Meriah pihak sudah tegas tetap mengambil sikap pemecatan, terkait bersangkutan mencoba upaya hukum ya itu merupakan haknya sebagai warga negara," kata Nurzahri.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved