Berita Bener Meriah

Algojo Cambuk 6 Terpidana Kasus Sabung Ayam dan Chip Domino di Bener Meriah

Sebanyak 6 rang terpidana kasus sabung ayam dan chip domino dicambuk di Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Salah seorang terpidana Jarimah Maisir saat menjalani eksekusi cambuk di Halaman rumah tahanan (Rutan) kelas II Bener Meriah, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Sebanyak 6 rang terpidana kasus sabung ayam dan chip domino dicambuk di Bener Meriah.

Prosesi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH) Pemkab setempat.

Eksekusi cambuk berlangsung t di halaman Rutan Kelas II Bener Meriah, Rabu (16/8/2023).

Para terpidana dicambuk tersebut menjalani eksekusi dengan hukuman terendah 11 kali dan tertinggi 32 kali.

Sebelumnya para terpidana sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bener Meriah.

Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto S.H., M.H melalui Kasi Pidum Rudi Hermawan, S.H mengatakan, keenam terpidana yang di cambuk masing-masing lima orang untuk kasus sabung ayam dan satu orang kasus judi chip domino.

Untuk terpidana kasus sabung ayam diantaranya masing-masing Fa (43) warga Kampung Ramung Jaya, Er (36) warga Kampung Buntul Puteri dan Halidan warga Kampung Wih Tenang Uken.

Baca juga: Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024, Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan

Baca juga: Nezar Patria, Aceh Perlu Pikirkan Jalan Keluar Alternatif Pasca Dana Otsus, Sudah Terima Rp 95,9 T

Selanjutnya Za(35) warga Kampung Jelobok, Mu (52) warga Wih Tenang Uken dan Ha (42) warga Kampung Wih Tenang Uken. 

Kelima juga merupa warga masih dalam satu Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.

"Sementara untuk terpidana judi chip domino yaitu AS (25) warga Tanjong Tgk Kari Kecamatan MatangKuli, Aceh Utara," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bener Meriah kepada TribunGayo.com.

Rudi mengatakan, kepada para terpidana kasus sabung ayam hukum cambukan bervariasi.

Untuk terpidana FA (43) sebagai penyedia tempat dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 33 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.

Sementara untuk terpidana Er (36), ZA (35), dan Mu (52) dan Ha (42) selaku pemain terbukti melanggar Pasal 12 Jo dan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 12 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.

Sementata untuk terpidana kasus chip domino As (25) terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 35 kali, dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk.(*)

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Naik Gaji ASN dan TNI/Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Baca juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Berikut Cara Buat Akun SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Baca juga: Haili Yoga Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Bener Meriah, Ini Nama-namanya

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved