Berita Bener Meriah
Algojo Cambuk 6 Terpidana Kasus Sabung Ayam dan Chip Domino di Bener Meriah
Sebanyak 6 rang terpidana kasus sabung ayam dan chip domino dicambuk di Bener Meriah.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Sebanyak 6 rang terpidana kasus sabung ayam dan chip domino dicambuk di Bener Meriah.
Prosesi cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan algojo dari petugas Wilayatul Hisbah (WH) Pemkab setempat.
Eksekusi cambuk berlangsung t di halaman Rutan Kelas II Bener Meriah, Rabu (16/8/2023).
Para terpidana dicambuk tersebut menjalani eksekusi dengan hukuman terendah 11 kali dan tertinggi 32 kali.
Sebelumnya para terpidana sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bener Meriah.
Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto S.H., M.H melalui Kasi Pidum Rudi Hermawan, S.H mengatakan, keenam terpidana yang di cambuk masing-masing lima orang untuk kasus sabung ayam dan satu orang kasus judi chip domino.
Untuk terpidana kasus sabung ayam diantaranya masing-masing Fa (43) warga Kampung Ramung Jaya, Er (36) warga Kampung Buntul Puteri dan Halidan warga Kampung Wih Tenang Uken.
Baca juga: Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024, Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
Baca juga: Nezar Patria, Aceh Perlu Pikirkan Jalan Keluar Alternatif Pasca Dana Otsus, Sudah Terima Rp 95,9 T
Selanjutnya Za(35) warga Kampung Jelobok, Mu (52) warga Wih Tenang Uken dan Ha (42) warga Kampung Wih Tenang Uken.
Kelima juga merupa warga masih dalam satu Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.
"Sementara untuk terpidana judi chip domino yaitu AS (25) warga Tanjong Tgk Kari Kecamatan MatangKuli, Aceh Utara," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bener Meriah kepada TribunGayo.com.
Rudi mengatakan, kepada para terpidana kasus sabung ayam hukum cambukan bervariasi.
Untuk terpidana FA (43) sebagai penyedia tempat dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 33 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.
Sementara untuk terpidana Er (36), ZA (35), dan Mu (52) dan Ha (42) selaku pemain terbukti melanggar Pasal 12 Jo dan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 12 kali, dikurangi masa tahanan 1 kali cambuk.
Sementata untuk terpidana kasus chip domino As (25) terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 35 kali, dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk.(*)
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Naik Gaji ASN dan TNI/Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Baca juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka? Berikut Cara Buat Akun SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Baca juga: Haili Yoga Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Bener Meriah, Ini Nama-namanya
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
| Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadishutbun Bener Meriah |
|
|---|
| Jalan Depan Kantor Samsat Bener Meriah Bertabur Lubang, YARA Desak Pemkab Segera Turun Tangan |
|
|---|
| Sebanyak 23 PPPK Tahap II Kemenag Bener Meriah Resmi Dilantik |
|
|---|
| Pria di Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara Usai Nekat Tipu Pemilik Kopi hingga Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Warga Blang Tampu Bener Meriah Temukan Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Kebun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.