Berita CPNS 2023

CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar

Seperti diketahui untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan keseluruhannya tersedia 4.400 formasi untuk lulusan SMA/sedejarat.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Ilustrasi- CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar 

CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar

TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan menyediakan ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.

Terdapat 7846 formasi yang tersedia pada rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023.

Jumlah formasi tersebut terbagi lagi dalam beberaapan jabatan yang tersedia untuk CPNS Kejaksaan 2023 dengan rincian:

Dari daftar jabatan yang tersedia ini membuka kesempatan bagi lulusan SMA atau sederajat, D3 hingga S1.

Dengan jenjang pendidikan tersebut, Anda dapat melamar CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan kualifikasi pendiidkan yang dibutuhkan.

Baca juga: LINK Download Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2023 dari 5 Kementerian Diantaranya Mahkamah Agung

Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan CPNS Kejaksaan 2023:

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan:

  • SMA atau sederajat.

Baca juga: INFO CPNS KEJAKSAAN 2023: Berikut Rincian Lowongan dan Syarat Barunya

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Akuntansi
  • D3 Sekretari

Baca juga: 17 Pemda dan Instansi Pusat Umumkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja Cek Disini

  • D3 Kesekretariatan
  • D3 Humas
  • D3 Perpajakan.

3. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan:

  • SMA atau Sederajat.

Baca juga: Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Berikut Cara Swafoto dan Pas Foto yang Benar

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved