Berita CPNS 2023

CPNS 2023 Digelar 17 September, Simak Berkas Lamaran, Persyaratan Serta Cara Pengisian Formasi CASN

Ada beberapa Langkah yang harus Anda pahami termasuk cara pengisian formasi, berkas lamaran hingga persyaratan peserta tes.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
CPNS 2023 Digelar 17 September, Simak Berkas Lamaran, Persyaratan Serta Cara Pengisian Formasi CASN 

CPNS 2023 Digelar 17 September, Simak Berkas Lamaran, Persyaratan Serta Cara Pengisian Formasi CASN

TRIBUNGAYO.COM- Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) akan dihelat pada 17 September 2023.

Sekitar 572.299 formasi CASN akan dibuka pada rekrutmen tahun ini.

Jumlah formasi tersebut meliputi peluang untuk PPPK 80 persen dan 20 persen untuk CPNS 2023.

Meski terlihat bahwa peluang CASN untuk CPNS 2023 sangat terbatas.

Namun, kesempatan untuk menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara masih terbuka.

Ada beberapa Langkah yang harus Anda pahami termasuk cara pengisian formasi, berkas lamaran yang harus dipersiapkan jelang rekrutmen CPNS 2023 dimulai hingga persyaratan bagi para pelamar.

Baca juga: CPNS 2023 dan PPPK: Berikut 17 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CASN Tahun Ini

Lantas, bagaimana Langkah-langkah atau cara pengisian formasi CPNS 2023 ?

Cara Pengisian Formasi CPNS 2023

1. Pilih instansi. Jika instansi yang dilamar belum tampil dalam daftar tersebut, silahkan periksa kembali Pengumuman Instansi mengenai waktu pembukaan pendaftaran instansi yang akan dilamar

2. Pilih Jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh instansi. Pilihan Jenis Formasi dapat dilihat di Pengumuman Instansi

3. Klik “Pilih” dan form isian akan aktif. Pelamar dapat mengubah instansi dan formasi yang dipilih dengan klik “Ulang”

4. Pilih pendidikan sesuai dengan ijazah

5. Pilih jabatan yang akan dilamar. Jabatan akan tampil sesuai dengan Pendidikan yang dipilih

6. Pilih Lokasi Formasi

7. Pilih Lokasi Tes; kewenangan ini diberikan instansi jika peserta diperbolehkan memilih lokasi tes. Jika pilihan ini tidak tersedia maka lokasi tes akan ditentukan oleh instansi.

8. Isi IPK sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai, contoh 3.3 Nilai IPK menggunakan tanda titik (.) dan dua digit dibelakang koma. Untuk formasi lulusan SMA/Sederajat, isi dengan nilai ijazah.

9. Untuk instansi yang mewajibkan nilai Tes Bahasa Inggris, silahkan memilih, jenis beberapa contoh jenis tes berdasarkan persyaratan instansi. Berikut beberapa contoh jenis tes yang dapat dipilih oleh pelamar, yaitu TOEFL PBT, TOEFL IBT, IELTS dan TOE|C, Pelamar dapat memilih jenis tes sesuai dengan persyaratan instansi.

Baca juga: Prediksi Soal Tes CAT CPNS 2023 TIU Lengkap Pembahasan dan Kunci Jawaban

10. Isi Nomor ijazah

11. Isi Tahun Lulus sesuai dengan yang tertera di ijazah

12. Isi Jenis Perguruan Tinggi (Dalam Negeri atau Luar Negeri)

13. Isi Tanggal ijazah sesuai dengan yang tertera di ijazah

14. Ketik Nama Sekolah untuk jabatan setingkat SMA atau sederajat dengan mengisi Nama Sekolah sesuai dengan yang tertulis di ijazah

15. Ketik nama Universitas/Perguruan Tinggi atau sekolah. Kolom ini merupakan auto complete. Untuk mengisi Nama Universitas/Perguruan Tinggi, masukkan beberapa huruf atau kombinasi nama panjang/nama singkatan/penambahan nama daerah

16. Ketik nama Universitas/Perguruan Tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di ijazah

17. Isi Nama Program Studi (Prodi). Jika nama prodi yang dipilih sudah terdapat data akreditasinya di BAN-PT maka data akreditasi akan tampil. Jika nama prodi tidak terdapat data akreditasinya di BAN-PT maka pelamar dapat mengisi secara mandiri akreditasi program studinya (A,B,C, atau yang lainnya). Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi Lembaga/Prodi pada saat lulus

18. Isi kode captcha sesuai dengan gambar yang tampil

19. Klik “Selanjutnya”

Berkas Lamaran peserta CPNS 2023

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk persyaratan CPNS 2023.

Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman menyampaikan bahwa syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.

Ia menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.

"(Persyaratan dokumen) kurang lebih sama," kata dia dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Untuk gambarannya, berikut adalah dokumen dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi CPNS 2021:

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023: Kesempatan Emas Bagi Lulusan SMA, Ini Batas Nilai Ijazah yang Boleh Daftar

Pas Foto berlatar belakang merah

Swafoto bertipe file jpeg/jpg

KTP bertipe file jpeg/jpg

Surat Lamaran bertipe file pdf

Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf

Transkrip Nilai bertipe file pdf

Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Semua file dalam bentuk softcopy dengan ukuran yang sudah ditentukan seperi tertera dalam sistem.

Persyaratan CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan untuk syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Saat melamar berusia 18-35 tahun

Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: 17 Pemda dan Instansi Pusat Umumkan Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Apa Saja Cek Disini

Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved