Berita Nasional
Hati-hati Terima Tautan File APK, Uang Rp 2,3 M Dikuras, Satu Pelaku Ditangkap Polisi di Palembang
Kiriman taufan file APK kini semakin meresahkan di kalangan masyarakat apalagi telah banyak yang menjadi korban.
TRIBUNGAYO.COM - Kiriman taufan file APK kini semakin meresahkan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, sudah banyak warga yang menjadi korban modus dari penipuan tersebut.
Selain nomor handphone (HP) direntes pelaku, juga uang korban ikut dikuras.
Karena itu, bagi masyarakat yang menerima pesan file APK untuk hati-hati dan tidak membuka sehingga tidak menjadi korban.
Namun polisi di Palembang berhasil mencokok seorang pelaku dalam kasus file APK tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku ES (23), pembobol rekening Rp 2,3 miliar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengaku membeli file APK di Facebook seharga Rp 500.000.
ES, warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebut file APK itu dikirim dalam bentuk SMS.
Korban yang membuka file itu secara otomatis akan mudah diretas oleh ES.
Pasalnya, setelah diklik ES akan mendapatkan kode OTP.
Baca juga: TikTok Shop Berdagang Resmi Dilarang Pemerintah, Hanya Boleh Lakukan Ini, Berikut Poinnya
Kode tersebut digunakan untuk mengambil alih mobile banking milik korban.
Lalu untuk mengelabui korban, ES mengirim pesan file APK itu berupa surat tilang.
“Kalau cara membuatnya saya tidak mengerti, file APK juga beli dari orang di Facebook,” kata ES saat berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu (27/9/2023).
Di hadapan polisi, ES mengaku saldo milik korban yang telah dibobol dipindahkan ke rekeningnya.
Rekening itu dibelinya dari Facebook.
Lalu saldo itu dititipkan ke beberapa rekening milik temannya.
Menurut ES, uang hasil pembobobolan itu dipakai untuk judi online dan pesta narkoba.
“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot dan beli narkoba. Teman-teman juga saya kasih,” ujar ES.
Seperti diberitakan sebelumnya, ES berhasil membobol rekening korban dan menguras Rp 2,3 miliar dari M-banking.
Menurut polisi, korban pun mengklik APK tersebut sehingga pelaku berhasil meretas email dan mobile banking milik korban.
“Setelah mendapatkan email korban pelaku kemudian menguras habis rekening korban mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Plt Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat melakukan gelar perkara, Rabu (27/9/2023)
Baca juga: Ini Nama 8 Guru dan Tendik di Aceh Berprestasi 2023, Dapat Hadiah Umrah, Ada dari Aceh Tengah
Sebelumnya Polisi menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial ES (23) lantaran terlibat aksi bobol rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Pelaksana tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus yang digunakan ES adalah dengan mengirimkan file APK kepada korban.
Korban yang tidak curiga kemudian mengklik APK tersebut sehingga pelaku berhasil mengambil meretas email dan mobile banking milik korban.
“Setelah mendapatkan email korban pelaku kemudian menguras habis rekening korban mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Rabu (27/9/2023).
Untuk mengaburkan uang korban, pelaku ES mengirimkan saldo tersebut ke berbagai rekening yang sengaja di beli dari Facebook.
Kemudian, uang itu kembali ia transfer ke rekening teman-temannya dengan jumlah berbeda untuk disimpan.
“Pelaku mencari nomor yang disasar secara acak. Namun sengaja mencari nomor dengan kode 0811 karena menurut mereka memiliki rekening dengan saldo banyak,” ujarnya.
Polisi saat ini telah menyita sebanyak delapan rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang milik korban.
Selain itu, terdapat 16 dokumen aktivitas login mobile banking milik korban dan berbagai kartu SIM.
“Kami sekarang masih mengembangkan untuk mengejar pelaku lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.(*)
Baca juga: Putri Ariani Berhasil Tampil Memukau di Final AGT 2023
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Belum Terlihat di Parlemen, Uya Kuya Belum Mulai Ngantor Usai Dinyatakan Aktif Kembali oleh MKD |
|
|---|
| Pelaku Curanmor yang Dibakar Massa di Surabaya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Aksi Main Hakim |
|
|---|
| Presiden Prabowo Minta Terkait Kereta Cepat Whoosh Jangan Dipolitisasi |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Terkait Whoosh Jangan Hitung Untung Rugi, Hintung Manfaat untuk Rakyat |
|
|---|
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Subdit-V-Tindak-Pidana-Siber-Direktorat-Reserse-Kriminal-Khusus-Ditreskrimsus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.