Tenaga Honorer

Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB

Pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan akan memberikan jalan bagi mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok: Humas Kemenpan-RB
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB. 

Khususnya, kategori yang paling besar dalam penerimaan ASN PPPK 2023 ini adalah tenaga kesehatan (Nakes) dan guru.

Baca juga: Langkah DPR Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer hingga Desember 2024: Selipkan Pasal Khusus

Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil lolos, Menpan-RB menegaskan bahwa mereka tidak akan dipecat atau diputuskan.

Mereka tetap akan diperbolehkan untuk tetap bekerja sebagai pegawai honorer, dan instansi pembina akan memberikan pedoman atau arahan terkait hal ini.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer mengenai masa depan mereka, sambil tetap memastikan bahwa kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia akan terpenuhi.

Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Alihkan Tenaga Honorer ke PPPK

Melansir dari Kompas.tv pada Rabu (27/9/2023) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait penyaluran tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK.

Kesepakatan ini terjadi dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (26/9/2023)

Dalam rapat tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna.

Dalam hal ini, Menpan-RB yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah terkait RUU ini.

Pandangan tersebut secara implisit telah mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR RI.

"Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui.

Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya revisi UU ASN yang menjadi salah satu fokus perhatian dari Komisi II DPR RI.

Dalam konteks ini, politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa revisi UU ASN menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi penyelesaian permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.

Dalam pembahasan lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa salah satu konsep atau metodologi yang diajukan untuk menangani permasalahan ini adalah melibatkan kategori PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved