Tenaga Honorer

Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB

Pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan akan memberikan jalan bagi mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok: Humas Kemenpan-RB
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB. 

Detail lebih lanjut mengenai kategori ini akan dijelaskan secara rinci dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya kesepakatan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses penyaluran tenaga honorer ini dengan sungguh-sungguh dan serius.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyusun draf rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis rinci terkait peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Agenda ini akan menjadi prioritas utama pada awal masa sidang berikutnya, dan akan melibatkan rapat kerja serta diskusi intensif antara Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk memberikan masukan yang lebih mendalam terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.

”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming, yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved