Berita Aceh

Kakek 71 Tahun Lecehkan Cucu Kandung di Banda Aceh Dihukum Penjara 15 Tahun

Seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun tega di Banda Aceh melecehkan cucunya yang masih di bawah umur.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Petugas Kejaksaan memakaikan baju tahanan terhadap SA(71) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya. Majelis Hakim memvonis SA 80 bulan penjara dan ditahan.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI) 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Aceh.

Seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun tega di Banda Aceh melecehkan cucunya yang masih di bawah umur.

Pria yang sudah lansia itu dijatuhi hukuman penjara 180 bulan atau setara 15 tahun.

Vonis penjara kakek SA itu dalam sidang penutup di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Mengutip Kompas.com, majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhan vonis penjara 180 bulan bagi SA (71), pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran hukum syariat islam terhada cucu kandungnya, dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman dan ditahan,” kata Zukri SH, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara terbuka di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zukri SH sebagai hakim ketua dan Bukhari SH serta Saifullah Abbas SH, masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca juga: Istri Tak di Rumah, Pak Dosen di Lampung Kepergok dengan Mahasiswi, Ngaku Sudah 6 Kali Mantap-mantap

Baca juga: INFO PENTING! Ini Kisi-kisi dan Passing Grade SKD CPNS 2023

Humas Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Bukhari, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya, korban adalah cucu kandungnya dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dihukum dan ditahan, di sini tidak berlaku penangguhan penahanan," ujar Bukhari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Disebutkan Bukhari, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa dan bukan hukuman cambuk, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020, hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ashkalani, mengapreasiasi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah menvonis Terdakwa pemerkosa terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara 180 bulan.

Dan memerintahkan Terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kami menilai vonis yang telah dibaca tadi, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga mejelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan, " ujar Ashkalani.

Baca juga: Kisah Sarki Penjual Keripik di Perbatasan Gayo Lues- Takengon yang Buka 24 jam 

Baca juga: Kisah M Rizal Pengrajin Furnitur di Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Berhasil Wisudakan 4 Anaknya

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved