Berita Aceh
Kakek 71 Tahun Lecehkan Cucu Kandung di Banda Aceh Dihukum Penjara 15 Tahun
Seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun tega di Banda Aceh melecehkan cucunya yang masih di bawah umur.
Tersangka SA (71) merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh.
Perlakuan tersangka terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.
Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.
Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka).
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Jaringan 4G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika
Baca juga: Pj Bupati Agara Didesak Lakukan Mutasi, Komisi A DPRK: Jangan Ada Tenaga Kesehatan Jadi Kadis Teknis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Gubernur Aceh Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten |
|
|---|
| Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora 2025 Resmi Digelar di Aceh Tengah |
|
|---|
| Pangkalan di Aceh Tengah Terbukti Jual Elpiji 3 Kg Diatas HET, Pertamina Beri Sanksi & Terancam PHU |
|
|---|
| Tim Arung Jeram Aceh Tenggara Dapat Tiket Melaju PORA Aceh Jaya 2026 |
|
|---|
| IRT di Aceh Tengah Keluhkan Elpiji 3 Kilogram Langka dan Melonjak |
|
|---|
