Berita Aceh

Kakek 71 Tahun Lecehkan Cucu Kandung di Banda Aceh Dihukum Penjara 15 Tahun

Seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun tega di Banda Aceh melecehkan cucunya yang masih di bawah umur.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Petugas Kejaksaan memakaikan baju tahanan terhadap SA(71) terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya. Majelis Hakim memvonis SA 80 bulan penjara dan ditahan.(KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI) 

Tersangka SA (71) merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh.

Perlakuan tersangka terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.

Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.

Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka).

Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Jaringan 4G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika

Baca juga: Pj Bupati Agara Didesak Lakukan Mutasi, Komisi A DPRK: Jangan Ada Tenaga Kesehatan Jadi Kadis Teknis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved