Berita Aceh
Kakek 71 Tahun Lecehkan Cucu Kandung di Banda Aceh Dihukum Penjara 15 Tahun
Seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun tega di Banda Aceh melecehkan cucunya yang masih di bawah umur.
TRIBUNGAYO.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi di Aceh.
Seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun tega di Banda Aceh melecehkan cucunya yang masih di bawah umur.
Pria yang sudah lansia itu dijatuhi hukuman penjara 180 bulan atau setara 15 tahun.
Vonis penjara kakek SA itu dalam sidang penutup di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Mengutip Kompas.com, majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhan vonis penjara 180 bulan bagi SA (71), pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya.
“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran hukum syariat islam terhada cucu kandungnya, dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman dan ditahan,” kata Zukri SH, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara terbuka di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zukri SH sebagai hakim ketua dan Bukhari SH serta Saifullah Abbas SH, masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Istri Tak di Rumah, Pak Dosen di Lampung Kepergok dengan Mahasiswi, Ngaku Sudah 6 Kali Mantap-mantap
Baca juga: INFO PENTING! Ini Kisi-kisi dan Passing Grade SKD CPNS 2023
Humas Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Bukhari, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya, korban adalah cucu kandungnya dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.
"Terdakwa dihukum dan ditahan, di sini tidak berlaku penangguhan penahanan," ujar Bukhari.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Disebutkan Bukhari, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa dan bukan hukuman cambuk, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020, hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ashkalani, mengapreasiasi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah menvonis Terdakwa pemerkosa terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara 180 bulan.
Dan memerintahkan Terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Kami menilai vonis yang telah dibaca tadi, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga mejelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan, " ujar Ashkalani.
Baca juga: Kisah Sarki Penjual Keripik di Perbatasan Gayo Lues- Takengon yang Buka 24 jam
Baca juga: Kisah M Rizal Pengrajin Furnitur di Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Berhasil Wisudakan 4 Anaknya
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.
Tersangka SA (71) merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh.
Perlakuan tersangka terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.
Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.
Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka).
Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Jaringan 4G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika
Baca juga: Pj Bupati Agara Didesak Lakukan Mutasi, Komisi A DPRK: Jangan Ada Tenaga Kesehatan Jadi Kadis Teknis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Gubernur Aceh Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten |
|
|---|
| Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora 2025 Resmi Digelar di Aceh Tengah |
|
|---|
| Pangkalan di Aceh Tengah Terbukti Jual Elpiji 3 Kg Diatas HET, Pertamina Beri Sanksi & Terancam PHU |
|
|---|
| Tim Arung Jeram Aceh Tenggara Dapat Tiket Melaju PORA Aceh Jaya 2026 |
|
|---|
| IRT di Aceh Tengah Keluhkan Elpiji 3 Kilogram Langka dan Melonjak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.