Berita Viral

Paman Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dipolisikan, Ngaku Ada Bekingan

Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlihat sangat santai meskipun dihadapkan pada potensi masalah hukum yang serius.

Editor: Malikul Saleh
Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)
Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlihat sangat santai meskipun dihadapkan pada potensi masalah hukum yang serius. 

Kasus Lain: Oknum ASN di Lampung Aniaya dan Lecehkan 2 ART, Divonis 7 Bulan Penjara

Oknum ASN di Lampung yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) sudah menerima vonis hukuman.

Mirisnya, Septi Aria, sang oknum ASN, tak dipecat dan tetap mendapatkan gaji.

Ia hanya terancam diturunkan pangkatnya.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15). Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi. Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved