Berita Viral
Paman Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dipolisikan, Ngaku Ada Bekingan
Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlihat sangat santai meskipun dihadapkan pada potensi masalah hukum yang serius.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.
Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar
Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.
Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.
Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban.
Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.
Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipaksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.
Menyapu tanpa kenakan pakaian
DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.
Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.
"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.
Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.
"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.
Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.
Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SANTAINYA Paman yang Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dilaporkan, Ngaku Ada Bekingan
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
| Dibakar Api Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Itu Kekasih Gelapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-TribunnewscomIstimewa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.