Keber Seleb

Tiga Poin Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan: Janji Tak Lepas Genggaman Tangan

"Kita bikin kontrak kalo udah nikah enggak boleh lepas (pegangan tangan), itu perjanjian kita," ujar Youtuber kondang tersebut.

TribunSeleb
Tiga Poin Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan: Janji Tak Lepas Genggaman Tangan. 

"Beberapa hari tinggal di rumah Ryan, seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Pecahkan Kabar Umroh Bersama di Tengah Isu Rumah Tangga

3. Sepakat Buat Konten Keluarga

Selain soal mertua, Okie juga menyebut ipar dan adiknya tersebut juga membuat kesepakatan tentang konten YouTube.

Seperti diketahui, Ria Ricis terkenal berkat kepiawaiannya menggaet penonton untuk menikmati vlog kesehariannya di kanal Youtube.

"Memang Ryan dan Ria ini sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah," kata Oki.

Ria Ricis ingin agar keseharian keluarga mereka setelah menikah bisa dijadikan konten demi menghibur penonton Youtube-nya.

"Dan juga mungkin Ria menyampaikan kepada Ryan bahwa ingin sekali setelah menikah nanti ada family vlog," tandas pendakwah kondang tersebut.

Baca juga: Gonjang Ganjing Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan, Diduga Berebut Rumah, Benarkah?

Kini setelah 2 tahun menikah, Ria Ricis mendadak mengajukan gugatan cerai pada sang suami, Teuku Ryan.

Seperti yang telah Grid.ID kabarkan sebelumnya, sidang perdana perceraian adik Oki Setiana tersebut akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Adapun dalam sidang perdana tersebut, Ria Ricis dan Teuku Ryan diwajibkan untuk hadir.

"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir dimuka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada, atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," jelas Taslimah saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Ria Ricis diketahui telah mendaftarkan gugatan cerainya secara e-court pada Selasa (30/1/2024) sore. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

 

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved