Kasus BPRS Gayo

Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Nasabah BPRS Gayo di Aceh Tengah Mengadu ke Senator Aceh Haji Uma

Sejumlah nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo menemui anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Rizwan
Alga Mahate Ara/TribunGayo.com
Anggota DPRD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma Mendengarkan Keluhan Para Nasabah BPRS Gayo pada Sabtu (20/7/2024) 

Padahal, para nasabah telah mengantri sejak sebelum subuh hingga pukul 16.00 WIB saat bank tersebut telah tutup.

"Bank buka pukul 08.00 WIB tapi kami dengan nasabah lainya sudah mengantri sejak jam 5 subuh. Jadi siapa yang paling cepat datang, itulah nomor antrinya untuk mengambil uang," katanya.

Mirisnya lagi, para nasabah hanya bisa menarik uang tabunganya hanya jika ada nasabah lainya yang melakukan pembayaran atau menyetorkan uangnya.

"Misal ada 10 orang yang menyetorkan uang Rp 1 juta, maka hanya 2 orang yang dapat. Kadang dalam sehari tidak ada yang dapat," ujarnya.

Salah seorang korban lain, Eva Wahyuni (34), telah menyetorkan uangnya sejak 2018. 

Ia mengaku, tabungan tersebut merupakan pesangon almarhum suaminya yang sengaja ditabungkan di bank BPRS kala itu.

"Jadi awal kejadiannya, waktu lihat berita di HP dengan kabar, kemudian saya panik. Waktu paginya langsung ke BPRS dan lihat orang sudah ramai dan tidak bisa lagi narik uang," ungkapnya.

Padahal, setiap bulan ia hanya mengambil margin dari tabungannya tersebut untuk biaya sehari-hari dirinya bersama anak-anaknya sekitar Rp 600.000 per bulan. 

Eva juga mengaku, sejumlah teman-teman nasabah lainya tidak dapat membayar biaya pendidikan akibat kejadian ini.

"Banyak anak-anak yang nabung di situ tidak bisa bayar biaya sekolah dan kuliah," ungkapnya.

Setelah mendengarkan keluhan para nasabah, Senator asal Aceh, Haji Uma, ikut memberikan tanggapan.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah lari dari tanggung jawabnya sebagai pemilik sekaligus pemgang saham bank milik daerah.

Seharusnya tabungan para nasabah telah dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya melihat ini adanya pengabaian, dan upaya menghindari dari para pihak yang berkecimpung dalam permasalahan ini.

Semua stakeholder harus memberikan peran dan tanggung jawab kepada nasabah," kata Haji Uma kepada Tribungayo pada Sabtu (20/7/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved