Siswa SMP Meninggal Diduga Gegara Hukuman Squat Jump 100 Kali, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, berinisial RSS (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihukum oleh gurunya melakukan squat jump.

Editor: Malikul Saleh
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
Seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, berinisial RSS (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihukum oleh gurunya melakukan squat jump sebanyak 100 kali. 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, berinisial RSS (14), dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dihukum oleh gurunya melakukan squat jump sebanyak 100 kali. 

Kematian tragis ini kini sedang menuju jalur hukum, di mana ibu korban, Yuliana Padang, telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum.

Yuliana menyampaikan hal ini di rumahnya, yang berlokasi di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya, ia awalnya sempat enggan melanjutkan kasus ini karena keberatan untuk dilakukan autopsi terhadap putranya. 

Namun, kini ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk jika harus dilakukan autopsi.

"Awalnya saya sempat melaporkan kejadian ini ke polisi di Polsek Talun Kenas, tapi saya menolak autopsi. 

Sekarang, semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum, dan saya siap jika autopsi harus dilakukan," ungkap Yuliana, Sabtu (28/9/2024), seperti dilansir Tribun-Medan.com.

Dalam pernyataannya, Yuliana juga menyoroti tindakan guru Agama Kristen, Seli Winda Hutapea, yang memberikan hukuman fisik kepada anaknya. 

Menurut Yuliana, hingga saat ini, guru tersebut belum memberikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarganya. Ia pun mendesak agar guru tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sampai sekarang, oknum guru tersebut belum menemui kami untuk meminta maaf. Hanya pihak sekolah yang datang untuk menyampaikan belasungkawa," kata Yuliana, berharap keadilan bagi almarhum anaknya.

"Saya gak kenal sama gurunya itu, boru Hutapea tahu saya, dekat sini juga rumahnya," kata Yuliana. 

Paman korban, Pardamean, mengatakan proses hukum dipercayakan kepada Suwandri Sitompul.

Artinya, pihak sekolah dan guru akan dilaporkan ke kepolisian.

"Kami sudah kuasakan soal hukum ke Suwandri untuk proses jalur hukum," ungkapnya.

Pesan Terakhir Korban

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved