Berita Aceh Tenggara

Oknum Anggota dan Ketua PPS Dipecat, Diduga Terlibat Politik Praktis 

Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham menegaskan kepada seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS dan KPPS untuk tetap bersikap netral

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Oknum anggota dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberhentikan dari jabatannya karena diduga terlibat politik praktis.

Ketua PPS Sebungke Kecamatan Lawe Sigala-gala tersebut berinisial SFN dan DSD anggota PPS Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel. 

"Anggota dan ketua PPS  telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan politik praktis," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Ilham, Senin (21/10/2024).

Pemberhentian keduanya yakni dari Kecamatan Lawe Sigala-gala dan Bambel menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Pilkada Aceh Tenggara.

Keduanya melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menyikapi hal itu, KIP Aceh Tenggara menggelar rapat pleno dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham menegaskan kepada seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari PPK, PPS dan KPPS untuk tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Serta menghindar dari tindakan yang bersifat partisan mendukung Pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024 serentak.

Kepada masyarakat, Ilham berharap untuk ikut mengawasi penyelenggara Pilkada.

"Dan diminta kepada warga untuk melaporkan ke Panwaslih apabila menemukan penyelenggara melakukan politik praktis," katanya. (*)

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Minta Warga yang tidak Masuk DPS Pilkada Melapor ke PPS

Baca juga: Hasil Pleno KIP Aceh Tenggara dan Gayo Lues , Empat Petahana dan Satu Wajah Baru di DPRA Dapil 8

Baca juga: Ilham Jabat Ketua KIP Aceh Tenggara

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved