PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan

Seperti diketahui, menjadi ASN maka setiap pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputuan (SK) pengangkatan. Dan proses....

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen TRIBUNGAYO.COM
PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan. 

Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi Pegawai

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja hingga 27 Januari 2025, Gaji hingga Rp110 Juta per Bulan, Cek Syaratnya

Baca juga: CPNS 2025: Ini Daftar Formasi Baru yang Bisa Jadi Peluang Besar Bagi Pejuang ASN

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved