PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan

Seperti diketahui, menjadi ASN maka setiap pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputuan (SK) pengangkatan. Dan proses....

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen TRIBUNGAYO.COM
PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan. 

Proses ini dapat dipercepat jika kebutuhan organisasi telah ditetapkan dan semua persyaratan terpenuhi. 

Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan proses administrasi.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Penerbitan SK

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK.

3. Pengusulan Nomor Induk oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Usai resmi diangkat menjadi ASN, maka PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah atau gaji selama bekerja.

Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu sorotan utama dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved