Berita Aceh

Mantan Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Divonis Mati karena Kasus Narkoba

Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Sofyan, eks caleg asal Aceh yang ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram saat hendak disidangkan di PN Kalianda, Kamis (18/10/2024).(Dokumentasi Kejari Lampung Selatan.) 

TRIBUNGAYO.COM - Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.

Kasus melibatkan mantan caleg dari PKS ini sudah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Caleg terpilih ini terlibat kepemilikan sabu seberat 73 kilogram.

Melansir Serambinews.com, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024.

Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Status anggota dewan terpilih pun batal karena PKS memecat Sofyan.

Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.

Karena itu pula, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.

Karena kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun menghubungi Asnawi untuk meminta pekerjaan.

Ringkasnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan untuk mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram.

Upahnya Rp 280 juta dalam bentuk tunai serta Rp 100 juta lewat transfer.

Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta.

Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.

Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram.

Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.

Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024.

Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.

Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.

Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.

Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved