PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Himbau Tenaga Honorer Jangan Khawatir dengan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Tidak Merugikan

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
menpan.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12/2024). Aba Subagja, dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini terancam diberhentikan. 

3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum

PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang lebih jelas dibanding tenaga honorer, sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Dengan demikian, mereka memiliki perlindungan hukum dalam kontrak kerja dan aspek ketenagakerjaan.

4. Peluang Karier Lebih Baik

PPPK Paruh Waktu berpeluang beralih ke status PPPK penuh waktu tampa seleksi atau juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang, sehingga ada kesempatan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap serta memastikan kesejahteraan mereka.

“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan. Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” tegasnya.

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan tetap mendapatkan kepastian status, kehidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved