PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB Himbau Tenaga Honorer Jangan Khawatir dengan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Tidak Merugikan
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, memastikan bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan hubungan...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
3. Kepastian Status dan Perlindungan Hukum
PPPK Paruh Waktu memiliki status hukum yang lebih jelas dibanding tenaga honorer, sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Dengan demikian, mereka memiliki perlindungan hukum dalam kontrak kerja dan aspek ketenagakerjaan.
4. Peluang Karier Lebih Baik
PPPK Paruh Waktu berpeluang beralih ke status PPPK penuh waktu tampa seleksi atau juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang, sehingga ada kesempatan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap serta memastikan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan. Ini sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” tegasnya.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan tetap mendapatkan kepastian status, kehidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu jadi Harapan Baru bagi Honorer yang Tak Lulus Formasi, Berpeluang Jadi PPPK Penuh |
![]() |
---|
Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.